Quick Count Baru Bisa Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB, Ini Alasan Mahkamah Konstitusi

Editor: Aldi Ponge
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Gambari diambil pada Selasa (10/10/2017).

Dengan putusan ini, aturan publikasi quick count tetap mengacu pada UU Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona WIB berakhir.

Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat baru berakhir pukul 13.00 WIB. Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB.

KLIK TAUTAN AWAL

Follow juga akun instagram tribunmanado

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube tribunmanadoTV

Berita Terkini