TRIBUNMANADO.CO.ID - Aksi pencabulan kepada anak di bawah umur kembali terjadi di Lampung Tengah, tepatnya di Kecamatan Bandar Surabaya.
Dengan modus memacari anak di bawah umur, pelaku akhirnya berhasil mencabuli korban.
Kejadian itu menimpa TY (14), siswi SMP warga Kampung Rajawali, Kecamatan Bandar Surabaya pada Jumat (12/4) lalu.
Pelaku Gustam (38) warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, diduga melakukan aksinya di sebuah perkebunan sawit di Kampung Rajawali.
Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Des Herison mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Minggu (14/4) menjelaskan, pelaku diamankan Sabtu (13/4) atau tak sampai 24 jam setelah ia diduga melakukan aksi tidak senonoh terhadap TY.
"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan pada Sabtu pagi. Sebelumnya keluarga korban melapor kepada kami bahwasanya anaknya menjadi korban (dugaan) pemerkosaan pelaku," terang Iptu Des Herison.
Des Herison menambahkan, kronologis kejadian pelaku mengajak korban yang akan pergi ke sekolah ke sebuah perkebunan sawit.
Sampai di tempat kejadian perkara, pelaku berbincang-bincang dengan korban.
"Kemudian pelaku mulai menjamah tubuh korban, dan berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil. Setelah itu terjadilah aksi tersebut," ujarnya.
Atas dugaan perbuatan pencabulan anak di bawah umur, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
AY ayah korban mengungkapkan, awal mula dugaan rudapaksa yang menimpa anaknya yakni saat TY pulang ke rumah pada siang hari.
Ia kemudian menangis lalu mengeluhkan sakit di areal vitalnya.
"Saat ditanya kenapa, awalnya anak saya hanya diam. Kemudian saat didesak dia mengaku diperkosa oleh seseorang di kebun sawit di Kampung Sidodadi," ujar AY.
Keterangan TY kepadanya AY mengatakan jika anaknya itu mengenal Gustam dari chating di media sosial sekitar lebih kurang satu bulan terakhir.
Atas kejadian yang menimpa TY, ayah korban kemudian melaporkan hal itu ke Mapolsek Seputih Surabaya.