"Rata-rata pelaku beraksi di saat korban berjalan kaki sepulang ibadah gereja dengan modus bertanya alamat," ujar dia.
Setelah mendapatkan barang curian pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor matic jenis Honda Vario 150 warna hitam.
6. Ciri Khasnya
Pelaku sendiri identik dengan SPM VARIO 150 cc warna hitam, jaket warna hitam dan helm warna hitam NHC. Dirinya sempat terekam kamera CCTV.
"Melakukan pencurian dengan cara menarik paksa perhiasan kalung atau gelang emas yang digunakan korban saat korban berada di atas kendaraan atau berboncengan atau berjalan kaki sepulang gereja," ujar AKBP Tamuntuan.
Atas laporan yang masuk, Tim Tarsius Polres Bitung melakukan olah TKP dan kemudian melakukan pengembangan atas laporan yang masuk di Polres Bitung Polsek Maesa, Kota Bitung, 3 Februari 2019 lalu.
Ada tiga orang pelapor dalam kejadian yang terjadi di Jaln Raya Kelurahan Madidir Unet, Kecamatan Madidir, Kota Bitung tersebut.
Kerugian atas kejadian tersebut yakni Rp 7,2 juta per satu laporan.
Pelalu terjerat Pasal 365 KUHP Sub 363 KUHP lebih Sub pasal 362 KUHP.
7. Daftar Lokasi Lokasi
Kapolres AKBP Stefanus Michael Tamuntuan mengatakan ada 25 lokasi di tiga lokasi ini, dengan hasil curian perhiasan.
"Kesemuanya masih dalam taraf pencarian barang bukti sebab barang bukti telah dijual pasa pedagang kaki lima pusat Kota Manado dan di Jakarta," katanya.
Lokasi dan barang bukti hasil jambretan tersebut:
1. Jalan raya depan Polres Bitung pada 25 Desember 2018.
Kalung emas 20 gram
2. Jalan raya depan SMA Negeri 1 Bitung pada pertengahan Maret 2019.
Kalung emas 20 gram.