Steven Diamankan Polisi Setelah Gelapkan Mobil

Penulis: Andrew_Pattymahu
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Steven saat diamankan Polres Minsel

Steven Diamankan Polisi Setelah Gelapkan Mobil

Laporan Wartawan Tribun Manado Andrew Alexander Pattymahu

TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG- Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang lelaki berinisial Steven (37) warga Kelurahan Ranoiapo, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.

Baca: Beli Barang Tak Lunas, Raldy Diamankan Polres Minsel

Baca: Dua Bulan, DPPKB Kotamobagu Targetkan 200 Akseptor

SR merupakan tersangka dalam tindak pidana penggelapan 1 unit kendaraan bermotor roda empat, sebagaimana termuat dalam Laporan Polisi nomor LP/23/I/2019.

Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Arie Prakoso saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa tersangka melakukan penggelapan dengan modus sewa kendaraan yang kemudian menggadaikannya kepada orang lain.

“Sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/23/I/2019, tersangka menyewa kendaraan namun tidak pernah mengembalikan kendaraan itu kepada pemiliknya. Dari penyelidikan diketahui tersangka telah menggadaikan kendaraan tersebut,” terang Kasat Reskrim, Selasa (19/3/2019).

Baca: Ini Cara Mudah Isi SPT Secara Online, Ini Langkah-langkah yang Harus Dilakukan Wajib Pajak

Baca: Warga Pemilih Disabilitas Bisa Didampingi

Baca: Deretan Fakta Prostitusi Online Mahasiswi di Yogyakarta, Tarif, Cara Booking hingga Hamil 8 Bulan

Tersangka diamankan Polisi di salah satu rumah makan yang ada di seputaran pusat kota Amurang, berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP Kap 13/III/2019. “Tersangka bersama dengan barang bukti 1 unit mobil jenis Daihatsu Xenia nomor polisi DB 1543 EI, telah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup AKP Arie Prakoso.

Berita Terkini