Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Beli Barang Tak Lunas, Raldy Diamankan Polres Minsel

Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka tindak pidana penipuan Raldy (23) warga Desa Popareng

Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor:
Istimewa
Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan 

TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG- Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka tindak pidana penipuan Raldy (23) warga Desa Popareng, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan.

Raldy diamankan di rumahnya di Desa Popareng, berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP Kap 14/III/2019.

Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan AKP Arie Prakoso saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa tersangka diketahui membeli sebuah perahu beserta 1 unit mesin motor laut namun hanya memberikan uang muka tanpa melunasinya.

“Tersangka membeli satu unit perahu jenis ‘Pelang’ bersama dengan mesin motor laut namun hanya memberikan uang muka dan tidak melunasinya sesuai dengan perjanjian dengan pihak penjual atau pemilik barang tersebut,” terang AKP Arie, Selasa (19/03/2018).

Bersama dengan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin motor laut merk Yamaha 15 PK. “Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kasat Reskrim. (dru)

Berita Populer: Prostitusi Mahasiswa Terbongkar, dan  1 Orang Sedang Hamil 8 Bulan

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved