Bukan Ditabung, Uang Banyak yang Dipamerkan Taufik untuk Foya-foya dengan Pasangan Homo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Taufik Gani

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Katimsus Jatanras Polda Sulut AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH SIK mengungkapkan alasan Taufik R Gani saat memiliki uang yang sangat banyak. Wahyudi menjelaskan hal tersebut digunakan untuk berfoya dengan pasangan homonya di Bali dan Jakarta

"Bukan untuk ditabung, ditukar dalam pecahan Rp 50 ribu kemudian dipamerkan di media sosial Facebook dan dipakai berfoya-foya ke Bali dan Jakarta bersama pasangan homonya," ujarnya

Lebih lanjut dijelaskannya usai mencurat 27 handphone merek Iphone S seri terbaru dan empat buah notebook di jalan Ahmad Yani nomor 80 Medan Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, uang hasil penjualan barang curat ditukar ke money changer.

"‎Dari hasil penyelidikan, tersangka punya keinginan ketika punya uang banyak ditukar ke money changer bukan untuk ditabung, ditukar dalam pecahan Rp 50 ribu kemudian dipamerkan di media sosial Facebook," tandasnya

Baca: DAW Salurkan CSR, Berbagi ke Sesama yang Membutuhkan

Baca: Ini 6 Level Perusahaan Startup Digital, Unicorn yang Membuat Prabowo Bingung Hanya Level 4

Taufik R Gani, adalah warga Lingkungan I Kelurahan Mawahu Kecamatan Tuminting Kota Manado, Sulawesi Utara, kembali ditangkap polisi.

Diberitakan sebelumnya, Taufik R Gani, residivis kasus pornografi Oktober tahun 2016 di Manado dan kasus penghinaaan terhadap Presiden RI Joko Widodo pada tahun 2017 dan Agustus 2018, kembali berurusan dengan kepolisian.

Kali ini pria berusia 23 tahun diamankan timsus Jatanras Polda Sulut dan Buser Polrestabes Medan Sumatera Utara (Sumut), atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

"Tersangka kami amankan di rumahnya di Lingkungan I Kelurahan Mawahu Kecamatan Tuminting sekitar pukul 04.00 Wita pagi pekan lalu," tutur AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH Katimsus Jantanras Polda Sulut, kepada wartawan di Mapolda Sulut Senin (18/02/2019).

Baca: Herson Kaget Lihat Ribuan Simpatisan di Boltim Hadiri Pelantikan Tim Pemenangannya

Baca: Bank SulutGo Siap Salurkan Rp 560 Miliar Dana BOS se-Sulut

‎Dijelaskannya tersangka diamankan gabungan Buser Polrestabes Medan dan Timsus Jatanras Polda Sulut berdasarkan surat perintah penangkapan yang nomor SP.Kap/117/II/RES.1.8/2019/Reskrim yang dikeluarkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Puti Yudha Prawira SIK MH.

Tersangka dilaporkan karena melakukan tindak pidana curat 27 Iphone S seri terbaru dan empat buah notebook dengan total kerugian Rp 500 juta.

Tersangka beraksi di wilayah jalan Ahmad Yani No 8 Medan Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat.

Hasil curian itu oleh tersangka yang sudah tidak asing lagi di media sosial Manado, dijual kepada para penadah yang ada di wilayah Malang Jawa Timur‎ senilai rp 150 juta di pakai untuk foya-foya.

‎Tersangka sempat digelandang ke Polda Jawa Timur, untuk dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.

"Barang curiannya Handphone Iphone S seri terbaru harganya Rp 25 juta per satu unit," tambahnya.

Pihaknya juga sempat mengamankan pasangan homo tersangka, namun karena tidak ada kaitannya sudah dilepas.‎

Halaman
12

Berita Terkini