Prof Winda Pertahankan Rumah Tangga, Kalah Kasasi, Ingin ajukan PK, Tapi Akta Cerai Sudah Terbit

Penulis: Aldi Ponge
Editor: Aldi Ponge
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Winda dan Mantan suaminya, Prof Benny

"Tidak mungkin Catatan Sipil mengizinkan menikah kembali jika tidak ada akte cerai. Tidak mungkin juga kalau akte cerai sudah keluar namun tak ada keputusan pengadilan agama," jelasnya dalam pesan singkat.

Dalam surat akte cerai tersebut tertulis perceraian yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kota Manado 28 Juni 2018.

Mereka bercerai pada 27 November 2017 dengan sang mantan Istri Prof Winda Mingkid.

Prof Benny mengungkapkan kekecewaan atas beredarnya unggahan selamat mantan istrinya tersebut.

"Yang disayangkan mereka sudah menyeret sampai rektor dan lain-lain. Catatan Sipil, GMIM, dan Rektor itu bukan tak tau prosedur," sesalnya.

Tribunmanado.co.id masih melakukan konfirmasi kembali terkait tudingan selingkuh oleh mantan istrinya.

Unggahan Viral

Diketahui, Prof Winda menjadi pembicaraan setelah unggahannya menjadi viral di media sosial pada Jumat (16/2/2019).

Prof Winda mengunggah ucapan selamat atas pernikahan mantan suaminya, Prof Dr Benny Pinontoan, Dekan FMIPA Unsrat .

Dalam unggahan tersebut disertai 4 foto.Tampak tiga foto terkait penikahan seorang pria paru bayah dengan wanita cantik, satu foto lainnya tampak keduanya dalam sebuah mobil.

Hingga Sabtu pukul 11.40 Wita, postingan tersebut sudah dibagikan 3,7 ribu kali dan mendapat komentar 2 ribu serta 5,4 ribu tanggapan like.

Ucapan selamat pernikahan tersebut viral karena Prof Winda mengungkap penikahan tersebut sudah diawali dengan perselingkuhan yang dicurigainya sejak 2014.

TONTON JUGA:

Berita Terkini