Ia coba mempertahannya rumah tangganya, dari 2016 hingga 2018.
"Ketika putusan kasasi keluar, ada waktu 180 hari untuk mengajukan peninjauan kembali. Saya baru mau ajukan PK, lima hari setelah kasasi keluar, sudah ada akta perceraian. Nah itu kan melanggar hukum," katanya.
Prof Winda bertanya-tanya, kenapa pengadilan mengabulkan permintaan cerai mantan suaminya itu. Padahal dari awal proses hukum sudah cacat hukum.
Dalam sikapnya ini, Winda juga berjuang agar hal ini tak terjadi pada orang lain. .
"Saya berjuang sendiri. Tanpa pengacara. Karena saya tak mau ini sampai keluar. Meski tak berlatar belakang hukum, saya susun sendiri materinya di sidang, dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi," katanya
Sebagai perempuan, hati Winda sebenarnya sudah hancur. Namun ia berjuang demi dua anak perempuannya yang saat ini berusia 23 tahun dan tujuh tahun.
Kalau hanya untuk dirinya sendiri, ia merasa tak masalah.
"Sudah lama tak dinafkahi, saya tak masalah. Tapi kemudian saya tak mau anak-anak saya tumbuh di keluarga tak utuh. Saya tak mau mental dan spiritualitas mereka terganggu karena perceraian orangtuanya," ujarnya.
Dampak dari mulai proses perceraian hingga cerai sangat terlihat kepada anaknya yang sulung.
Anak mereka yang saat ini sedang coass sebagai dokter hewan di Bali sempat terganggu studinya.
"Studi anak saya tertunda selama satu tahun. IP-nya waktu itu tak sampai dua. Dia kena obesitas dari 50 kilogram naik jadi 80 kilogram karena masalah ini. Itu waktu saya sibuk bolak-balik ke pengadilan," kenangnya.
Tanggapan Prof Benny soal Pernikahan
Prof Benny Pinontoan memberi ucapan selamat di Facebook memberi tanggapannya.
Prof Benny Pinontoan mengungkapkan dirinya sudah resmi cerai sebelum menikahi seorang wanita berinisial VL pada 14 Februari 2019 kemarin.
Prof Benny pun mengirim bukti akte cerai kepada wartawan tribunmanado.co.id