Soal Pencabutan Remisi Wartawan, Dahnil Simanjuntak minta Presiden Meminta Maaf

Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dahnil Anzar Simanjuntak pemuda muhammadiyah

Susrama mendapatkan vonis hukuman seumur hidup dan sudah menjalani 10 tahun masa hukumannya.

Baca: DJSN: Pengelolaan Jaminan Sosial ASN Harus Dikelola BPJS Ketenagakerjaan

Baca: Kusasa Fumbi, Tradisi Melepas Keperawanan Gadis Remaja di Malawi

 

Awal 2019, pemerintah memberikan remisi perubahan hukuman pada Susrama menjadi 20 tahun penjara.

"Grasi (remisi) yang didapat adalah perubahan hukuman. Dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman sementara. Hukuman sementara itu menjadi 20 tahun dari pidana penjara seumur hidup," jelas Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangli, Made Suwendra, Senin (21/1/2018), seperti dikutip dari TribunBali.

Pemberian remisi ini kemudian menuai kontroversi publik.

Sejumlah pihak menyayangkan dan mengecam keputusan sang presiden ini.

Belakangan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pemberian remisi Susrama dikaji ulang.

Berita Terkini