Laporan Wartawan Tribun Manado Fernando Lumowa
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya Pese Urun Biaya Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (KIS) baru berlaku sebagian.
PMK yang berlaku 17 Desember 2018 itu, selain mengatur tentang urun biaya yang masih dalam pengkajian, juga mengatur soal selisih biaya bagi peserta JKN-KIS.
Untuk poin kedua yang mengatur soal permintaan naik kelas perawatan, diberlakukan sejak Permenkes dikeluarkan.
Kepala Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Manado dr Prabowo MKes AAK melalui Kabid Penjaminan Manfaat Rujukan dr Selvi Kapoh menjelaskan, aturan terkait selisih pasien JKN-KIS yang hendak naik kelas.
Baca: BPJS Kesehatan Manado Pastikan Kebijakan Urun Biaya Peserta JKN-KIS Belum Berlaku
"Aturannya, peserta hanya bisa naik kelas satu tingkat di atas kelas yang menjadi haknya," ujarnya, Senin (28/1/2019).
Misalnya, pasien JKN-KIS kelas 2 hanya bisa naik ke kelas 1 tak bisa naik ke VIP. Demikian pula bagi kelas lainnya.
Kenaikan lebih dari satu kelas, otomatis peserta JKN-KIS bersangkutan menjadi pasien umum alias tak ditanggung BPJS Kesehatan.
"Permintaan naik kelas perawatan ini tak berlaku untuk peserta JKN-KIS yang merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau yang ditanggung pemerintah," ujar dia.
Baca: Warga Protes Kebijakan Urun Biaya BPJS Kesehatan
Soal tarif, bagi pasien kelas 1 yang naik ke kelas VIP, maka selisih biayanya 75 persen dari biaya CBG kelas 1.
Sedang pasien kelas 3 atau 2 yang naik kelas selisih biayanya sebesar tarif INA-CBG antarkelas.
Katanya, terkait Permenkes tersebut, fasilitas kesehatan harus menginformasikan ke peserta JKN-KIS terkait aturan tersebut. (*)