TRIBUN MANADO. CO. ID -Kadisperindag Sulut Jenny Karouw menilai adanya produk Cap Tikus 1978 dengan sendirinya mengurangi peredaran cap tikus ilegal di warung-warung.
"Jadi para petani akan menjual cap tikus ke perusahaan, bukan ke warung dan ini mengurangi distribusi cap tikus ilegal, " kata dia kepada wartawan akhir pekan lalu.
Baca: Kadisperindag Sulut: Izin Cap Tikus 1978 Lengkap
Menurut Karouw, kapasitas produksi PT Jobubu bisa mencapai jutaan liter per tahun. Untuk itu, perusahaan sangat membutuhkan suplai cap tikus dari para petani.
“Jadi kalau semua cap tikus masuk perusahaan, tidak ada lagi cap tikus yang dijual bebas, karena nantinya, Cap Tikus 1978 hanya bisa dijual di di tempat yang memiliki surat ijin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP MB) serta hotel bintang lima," beber dia.
Baca: Bupati Minsel Akan Launching Cap Tikus 1978 di 4 Kota Besar
Dikatakan Jenny, pihaknya bersama sejumlah pemerintah kabupaten atau kota dalam pertemuan lalu telah menyamakan persepsi untuk membatasi penjualan cap tikus ilegal. "Tak ada lagi cap tikus yang dijual dalam air mineral kemasan, " kata dia. (art)