Kadisperindag Sulut: Izin Cap Tikus 1978 Lengkap
Kadisperindag Sulut Jenny Karouw menegaskan, Cap Tikus 1978 merupakan produk legal.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor:
TRIBUN MANADO. CO. ID - Kadisperindag Sulut Jenny Karouw menegaskan, Cap Tikus 1978 merupakan produk legal.
Penegasan tersebut dengan sendirinya membantah sorotan sejumlah pihak mengenai izin minuman tersebut.
"Ini produk yang sudah mengantongi izin lengkap, dari Kementerian hingga Bea Cukai, BP POM hingga izin distribusi, semua lengkap, saya sudah lihat," beber dia.
Baca: Kasat Reserse Narkoba Polres Minsel Tinjau Pabrik Cap Tikus 1978 Minsel
Diungkap Karouw, pihaknya melakukan rapat dengan pemerintah kabupaten/kota, pihak perusahaan dan Polda Sulut.
Rapat pada Jumat (18/1/2019) di Disperindag itu membahas izin penjualan yang sudah dikantongi
PT Jobubu Suksesraya Distribusi.

Baca: Bupati Minsel Lirik Pasar Luar Negeri untuk Jual Cap Tikus 1978
"Dalam pembahasan perusahaan harus menjual ke tempat yang sudah memiliki ijin SIUP MB atau yang ditunjuk pemerintah kabupaten/kota, jadi tidak dijual bebas, dalam hal ini semua peserta pertemuan satu persepsi," kata dia.
Baca: Cap Tikus 1978 Resmi Diluncurkan di Minahasa Selatan, Ada Campuran Kopi hingga Minuman Soju
Dikatakan Jenny, pertemuan itu menyepakati jika cap tikus bisa jadi oleh oleh karena punya izin kementerian
Cap tikus 1978 juga bisa diekspor. (art)