Abu Bakar Ba'asyir Batal Dibebaskan Pemerintah, Berikut 6 Faktanya

Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abu Bakar Baasyir

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir batal dibebaskan oleh Pemerintah.

Kepastian pembatalan pembebasan disampaikan oleh Kepala Staf Kantor Kepresidenan, Moeldoko, Selasa (22/1/2019) malam. 

Ba'asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Baca: Sambangi DPR RI, Putra Abu Bakar Ba’asyir Minta Kasus Ayahnya Tidak di Politisir

Baca: Kuasa Hukum: Sampai Mati pun Abu Bakar Ba’asyir Tak Mengaku Lakukan Pelanggaran Hukum

"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

 

Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.

Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

Baca: Kronologi Rencana Pemerintah Bebaskan Terpidana Teroris Abu Bakar Baasyir hingga Muncul Polemik 

Baca: Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Panitia Penyambutan Terlanjur Pesan 1.600 Bungkus Nasi Kebuli

Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.

Di sisi lain, pihak keluarga sudah mempersiapkan acara penyambutan Ba'asyir pada Rabu (23/1/2019) ini.

Spanduk Abu Bakar Ba'asyir yang dipasang di sejumlah titik masuk Ponpes Al-Mukmin Ngruki di kawasan permukiman Dukuh Ngruki RT 04 RW 17, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (23/1/2019). (TribunSolo.com/Asep Abdullah Rowi)

Berikut rangkuman fakta dan tanggapan terkini batalnya pembebasan Ba'asyir:

1. Kecewa, Pihak Ponpes Ngruki Adakan Doa Bersama Malam ini

Batalnya Abu Bakar Ba'asyir pulang ke Ponpes Islam Al Mukmin Ngruki, Grogol, Sukoharjo pada Rabu (23/1/2019), membuat pihak ponpes kecewa.

Persiapan penyambutan telah disiapkan pihak ponpes seperti memesan konsumsi, mendirikan tenda, hingga berkoordinasi dengan pihak keamanan.

Untuk sedikit mengobati kekecewaan tersebut, acara pada malam ini yang semula untuk menyambut kedatangan Abu Bakar Ba'asyir, diganti dengan tausyiah dan doa bersama.

Keluarga dan Pengurus Ponpes Al Mukmin Ngruki Cemani, Grogol, Sukoharjo menggelar konferensi pers penyambutan Ustaz Abu Bakar Baasyir di Kompleks Ponpes setempat, Rabu (23/1/2019). (KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

Saat dihubungi TribunSolo.com, Humas Ponpes, Muchshon mengatakan nanti malam akan ada Tausyiah dan Doa Keprihatianan untuk Abu Bakar Ba'asyir.

"Ya kami mengalihkan acara tersebut, malam ini," katanya seperti dikutip dari TribunSolo.com.

Baca: Ketua Tim Pengacara Muslim Pertanyakan Sikap Jokowi Soal Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Acara sendiri akan digelar Masjid Pondok Putra Ngruki (Masjid yang ada di dalam Ponpes), pukul 19.30 wib.

Halaman
1234

Berita Terkini