Laporan Wartawan Tribun Manado Dedy Manlesu
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Polresta Manado, Senin (21/1/2019), memperlihatkan lima tersangka perampokan di Perumahan Griya Paniki Indah (GPI) beserta sejumlah barang bukti.
Lima tersangka yang ditangkap Tim Macan Resmob Polresta Manado yakni, MKA alias Miase (45), NC alias Ecet (41), HAA alias Hamdi (29), AR alias Tuan Adi (48), keempatnya warga Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Satu tersangka lainnya adalah DSL alias Joni (41), warga NTT yang berdomisili di Desa Matungkas, Jaga XI, Kecamatan Dimembe, Minahasa Utara.
Dalam rilis kasus tersebut terungkap bahwa komplotan tersebut sudah beraksi beberapa kali di sejumlah lokasi, termasuk di Kecamatan Mapanget dan Paal Dua, Kota Manado.
Baca: 5 Perampok GPI Tertangkap, Tersangka: Saat Polisi Datang Saya Sedang Bersama Istri
"Di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, terjadi pada Kamis (6/12/2018) lalu, sementara di Perumahan Malendeng Residence Kelurahan Malendeng Lingkungan VIII Kecamatan Paal Dua, terjadi pada Sabtu (5/1/2019) lalu," jelas Kapolresta Manado Komisaris Besar Benny Bawensel yang didampingi Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Ibrahim Tompo serta Kasat Reskrim Polresta Manado AKP AA Gede Wibowo Sitepu dalam konferensi pers di Mapolresta.
Yang terakhir ini, lanjut dia, mereka beraksi di Perumahan GPI Jalan Akasia Raya 1 Nomor 10 pada Sabtu (12/1/2019) lalu. Lokasi ini adalah rumah Camat Mapanget Rein Heydemans.
Kepada Tribunmanado.co.id, Camat Rein Heydemans mengaku sangat mengapresiasi kinerja kepolisian yang dengan cepat mengungkap perampokan itu.
"Saya berterima kasih sepenuhnya dan saya dengan rasa kemanusiaan memberikan maaf (kepada para tersangka), tapi untuk proses hukum agar dapat dijalankan dan mendapatkan yang setimpal," ujarnya.
Baca: Ternyata Bukan Hanya di GPI, Ini Lokasi Lainnya yang Digasak Perampok Rumah Camat Mapanget
Masrul, pemilik Minimarket Tokomu di Malendeng Residence yang juga merupakan korban perampokan, mengaku sangat senang dan mengapresiasi polisi yang dengan hitugan tepat serta dalam waktu yang cepat dapat mengungkapnya.
Dia juga memaafkan para tersangka tapi tidak mengesampingkan hukum yang berproses.
"Saya sudah memaafkan pelaku, tapi tidak mengesampingkan hukum yang sedang berproses dan kiranya pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," ungkapnya.
Kata dia, barang-barang yang dirampok dari tokonya bernilai hingga ratusan juta rupiah. Meski ikhlas, dia berharap dapat kembali.
Baca: Sebelum Ditangkap, Tersangka Perampokan Rumah Camat Mapanget Kabur ke Gorontalo Lalu ke Lombok
"Barang yang dicuri sudah saya ikhlaskan, tapi kalau bisa kembali, syukur alhamdulilah, karena sebagian karyawan punya berupa HP, dompet serta isinya, dan dokumen, serta perhiasan kurang lebih bernilai 200 jutaan berdasarkan harga standar," terang dia.
Chrostofel asal Bolmut, satu dari ketiga karyawan Tokomu yang disekap, mengatakan, dirinya sangat takut dan belum pernah terjadi kasus seperti ini selama hidupnya.