TRIBUNMANADO.CO.ID - Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan digegerkan dengan beredarnya video porno yang dilakukan oleh ayah dan anak kandung.
Dikutip dari TribunLampung.co.id, ayah berinisal M (53) dan PR (18) anak kandungnya merekam hubungan intim mereka dan memberikannya kepada suami siri PR, K yang tengah mendekam di balik jeruji.
Baca: Usai Makan Deasy, Buaya Merry Tewas, Diduga karena Dianiaya, Polres Tomohon Bicara Hasil Autopsi
K diketahui kala itu merupakan narapidana kasus narkoba dan tengah mendekam di Lapas Metro Lampung.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan, menjelaskan ternyata K menghubungi PR dan mengintimidasinya.
K lalu menyuruh istri sirinya, PR untuk melakukan hubungan terlarang dan merekamnya.
"Dari hasil penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda, korban mendapatkan ancaman atau intimidasi dari suami sirinya yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Metro karena tersandung kasus narkoba," kata Syarhan saat menggelar ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Senin, (21/1/2019).
Baca: Damkar Kotamobagu Keluarkan 530 Izin APAR
Baca: Ini Kata Mereka Dalam Perayaan 50 Tahun Imamat Uskup Suwatan di Tegal
Baca: Berkat Gol Kaki Kanan, Lionel Messi Ukir Sejarah di Liga Spanyol
Baca: Ini Dua Ungkapan Latin Penuh Makna dan Sangat Indah yang Menonjol dari Uskup Suwatan
K lalu menyebarkan video mesum istri dan mertuanya kepada pesan WhatsApp.
"Video inses tersebut diduga disebar oleh mantan suami siri PR, berinisial K yang saat ini mendekam di LP Metro," kata Syarhan.
Atas hal itu K kembali menjadi tersangka namun kini terjerat pelanggaran UU ITE terkait penyebaran video porno.
Diberitakan sebelumnya, video hubungan intens ayah dan anak ini disebutkan oleh Syahran telah dibuat sekitar bulan Oktober tahun 2018.
"Video ini dibuat sekitar bulan Oktober (2018) lalu, sebelum PR pergi ke Jawa. PR sendiri mengaku tertekan dan ingin memutuskan komunikasi dengan tersangka dengan pergi ke Jawa," terang Syarhan.
Warga yang geram langsung mengamankan M dan diserahkan ke Polsek Kalianda, Minggu, (6/1/2019) lalu.
M pun sempat diproses oleh kepolisian namun dilepaskan lantaran tidak adanya pihak keluarga yang memberikan tuntutan.
Namun para tokoh dan masyarakat tak ingin melihat M dan mengusirnya dari desa.
“Karena dari pihak keluarga (istri) tidak melakukan pelaporan/tuntutan. Sementara tokoh masyarakat desa setempat meminta pelaku tidak lagi berada di desa mereka,” terang mantan Kapolres Pesawaran ini.