Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Damkar Kotamobagu Keluarkan 530 Izin APAR

Dinas Sat Pol PP dan Damkar Kotamobagu mengeluarkan 530 izin penggunaan APAR atau Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO/HANDHIKA DAWANGI
Kabid Pemadam Kebakaran dan Sarana Prasarana Dinas Sat Pol PP dan Damkar Erwin Sugeha 

Damkar Kotamobagu Keluarkan 530 Izin APAR

TRIBUNMANADO.CO.ID,KOTAMOBAGU- Dinas Sat Pol PP dan Damkar Kotamobagu mengeluarkan 530 izin penggunaan APAR atau Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

"530 itu jumlah izin yang kami keluarkan sepanjang tahun 2018," ujar Erwin Sugeha Kabid Pemadam Kebakaran dan Sarana Prasarana Dinas Sat Pol PP dan Damkar kepada Tribun Manado, Senin (21/01/2019).

Baca: Diberi Makan Nasi Utuh Oleh Sang Ibu, Bayi 4 Bulan Meninggal

Lanjut kabid untuk tempat yang luas bangunannya 15 meter persegi harus ada minimal satu APAR.

"Di Kotamobagu masih pada tahap sosialisasi. Masih banyak yang belum tahu dan sadar akan kegunaan APAR. Dengan adanya APAR minimal masyarakat bisa menggunakannya untuk memadamkan api sebelum damkar tiba;" ujar kabid.

Baca: Jelang Pemilu Camat Pinolosian Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Hingga hari ini sudah 50 pengguna APAR yang datang mengurus izin. (dik)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved