Berita di Bitung

Kondisi Bocah 1 Tahun yang Dianiaya Ayah Tiri di Bitung: Rahangnya Patah hingga Biaya Operasi

Penulis: Chintya Rantung
Editor: Aldi Ponge
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bocah Brilian Latuheru dan Ibunya Cely Latuheru di RSUP Bitung

"Dan dilakukan visum ternyata ada ngusinya robek. Akibatnya anak tidak bisa makan dan darah yang keluar dari mulutnya dari tadi malam," sebutnya pada Sabtu (9/12/2018)

Ceny menceritakan tersangk adalah suami keduanya sering menganiaya anaknya karena benci wajah  korban mirip ayah kandungnya. 

"Sebelum-sebelumnya (anak) selalu menjadi sasaran, karena menurutnya mirip dengan papa kandungnya," ungkapnya

Menurut Ceny, kekerasan yang dilakukan Laode bukan kali pertama. Kekerasan sudah dimulai saat ia mengandung anak kedua (anak kandung pelaku).

Saat itu ia terlibat percekcokan dan tersangka memukul dirinya dalam keadaan hamil.

"Sudah sering dia memukul, waktu saya hamil saja dia pukul. Ada saksinya. Kemudian Bril pada Sabtu pekan lalu matanya kirinya lebam biru, terus dagunya luka bekas gigitan. Saya sempat tanya dia (tersangka), tapi dia sempat tidak mengaku memukul dan menggigit," ujarnya.

"Waktu saya dipukul saat hamil, polisi sempat datang mau tangkap dia. Tapi dia kabur. Terus saya saat itu memutuskan berdamai saja, karena mengingat ada anak-anak. Saat itu saya maafkan dia dengan harapan dia berubah. Tapi kali ini saya tidak maafkan!" tambahnya

Tersangka Muhamad Laode, saat diwawancarai tribunmanado.co.id mengaku emosi karena bertengkar dengan istrinya. Saat itu korban terus menangis.

"Saya berkelahi dengan istri dan anak (korban) menangis maka saya tampar dia," kata beberapa waktu lalu

Kapolsek Matuari Bitung Kompol Fery Manoppo melalui Penyidik Yohanis Lambe kepada Tribunmanado.co.id mengatakan tersangka Laode sudah ditahan.

"Kejadian berawal dari pelaku bertengkar dengan istrinya yaitu Ceny yang merupakan ibu dari korban.
Kemudian korban menangis selanjunya dipukul di bagian mulut oleh pelaku dengan tangan kanan , mengakibatkan luka dan berdarah," sebut Manoppo.

Ia menambahkan tersangka diancam 3 tahun penjara dan denda Rp 72 juta.

TONTON JUGA:

Berita Terkini