Saat melihat anaknya terbakar, tersangka berusaha memberikan pertolongan. "Kemudian saya bawa ke dapur, saya berikan pertolongan pertama, dengan memberikan tomat yang dioleskan pada seluruh bagian tubuh Jessica," ujarnya dengan deraian air mata.
Olga Semet terus menangis dan menyampaikan penyesalannya atas peristiwa memilukan itu. Ia berterus terang mengakui perbuatannya. Bahwa ia adalah pelakunya. "Sampai sekarang... jujur... saya tidak dapat memaafkan diri saya," ucapnya lagi dengan sesenggukan.
Karena sudah membuat kesalahan yang fatal sampai menghilangkan nyawa buah hatinya, ia siap menrima segala konsekuensi hukum atas perbuatannya. "Apapun hukuman untuk saya, saya siap. Berapun, sekalipun hukuman gantung," ungkapnya.
Baca: Pemakaman Jessica Mananohas, Isak Tangis Pelayat saat Lagu
Selanjutnya, Olga Semet langsung berniat mambawa Jessica ke Puskesmas di Pintareng untuk mendapatkan perawatan akibat luka bakar yang dideritanya. "Saya dibantu oleh pendeta membawa almarhumah ke puskesmas," tambahnya lagi.
Saat wawancarai, tangan Olga Semet juga tampak mengalami luka bakar dan luka itu diakuinya terjadi saat ia menolong Jessica. "Saya baru sadar ikut terbakar setelah saya berada di puskesmas," terangnya lagi.
Tidak lama dirawat di puskesmas, Jessica kemudian dirujuk ke RSUD Liun Kandage, Tahuna. Gadis malang itu dirawat intensif di sana sekitar tiga minggu, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP Kandou Manado, untuk mendapatkan perawatan bedah kulit dan plastik.
Namun Tuhan berkata lain. Beberapa hari dirawat, Jessica meninggal dunia.
Olga mendapatkan informasi bahwa anaknya, Jessica Mananohas meninggal dunia dari para polwan. "Iya, saya sudah tahu almarhumah meninggal dan sudah dimakamkan," katanya dengan deraian air mata. "Saya sangat sayang pada anak-anak," ungkapnya.
Olga Semet kini dititipkan di Lapas Kelas II Tahuna. Ia menempati blok masa pengenalan lingkungan (Maspaling), di blok yang berbeda dari para tahanan lainnya, karena ia hanya dititipkan.
Kapolres Sangihe AKBP Sudung Napitu melalui Wakapolres Sangihe Kompol Haris Bingku mengatakan, untuk proses penyidikan sudah sampai tahap satu. “Kami kenakan Pasal 80 ayat 4 dan ayat 3. Sebelumnya sudah P21. Namun, karena korban meninggal dunia, kami kembali tinjau berkas perkaranya. Tetap pasal 80 untuk ayat 3 dan 4," terang Bingku.
Sementara terkait kondisi kejiwaan Olga Semet, kata Haris Bingku, pihaknya juga sudah menyurat ke Manado untuk pemeriksaan. "Namun belum ada balasan," tuturnya.
Pelajaran bagi Orangtua
Proses hukum kasus dugaan penganiayaan oleh Olga Semet terhadap anaknya, Jessica Mananohas, mendapat pengawalan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulut. Demikian dikatakan Ketua LPA Jull Takaliuang, Jumat (26/10/2018). "Yang pasti LPA akan terus mengawal kasus itu," kata Takaliuang.
Bahkan, lanjut dia, pihaknya terus mendorong proses serta tahapannya lebih baik, agar kasusnya terus berjalan. Karena kejadian itu akan menjadi pelajaran bagi para orangtua, terutama kaum ibu. "Ini sebagai pembelajaran kepada ibu-ibu agar tidak ada Jessica Jessica yang lain," katanya lagi.
Lanjut Jull, saat terjadi peristiwa pembakaran, selain Jesica Mananohas, yang juga jadi korban adalah adiknya, Dave. Terkait, paparnya, LPA juga akan membantu menanganinya. "Pasti kami juga akan mendampingi kepada sang adik (Dave Mananohas) untuk proses trauma healing," ujar dia.