Akbar Sale sebagai pengacara LPA menegaskan, pihaknya juga terus melakukan koordinasi atas kasus tersebut. "Yang pasti untuk ancaman 15 tahun penjara. Tidak ada alasan yang meringankan pelaku," kata dia.
Terkait dengan proses pemeriksaan kejiwan dari pelaku, terinformasi sebelumnya tidak ada gangguan. "Sesuai dengan fakta yang ada tidak ada gangguan sikis dan prisikologis, dari pelaku," akhirnya. (oly)