TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
Saksi Kepala Sub Bagian Program Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) , Wahyudi Apdian Nizam mengungkap adanya kode khusus untuk distribusi dan penerima uang pelicin atau 'ketuk palu' dari pihak Pemprov Jambi kepada sembilan fraksi di DPRD Jambi. Uang itu diduga untuk mendapatkan persetujuan Rancangan APBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018.
Hal itu terungkap saat jaksa KPK meminta Wahyudi menjelaskan adanya kode tertentu seperti disampaikannya dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat pemeriksaaan di KPK.
"Di BAP anda, ada 9 yaitu Demokrat 8a+1, Golkar 7a+1, Restorasi Nurani 7b, PKB 6a, PDIP 6b+1, Gerindra 5a+1, PPP 4b, PAN 4a, Bidang Keadilan 3b+1*, disebut A sama dengan 30 dan B sama dengan 20. Bisa terangkan kode A dan B? ," pinta jaksa.
Wahyudi menceritakan, sebelum adanya pembagian uang untuk sembilan fraksi di DPRD Jambi, telah ada kesepakatan antara Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi, Saifudin dan Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR, Arfan. Dan dirinya turut dalam pembagian uang itu serta bertugas mencatat penerima aliran dananya.
Saat itu, kode A dimaksudkan pembagian uang dilakukan oleh Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi, Saifudin. Sementara B merupakan jatah tugas dirinya untuk membagikan dana tersebut. "Jadi kode A dan B, A harus didistribusikan Saifudin dan B, kami yang bagikan. Itu kesepakatan Pak Arfan dan Saifudin. A=30, B=30, artinya 20 orang x Rp 100 juta," ungkap Wahyudi.
Adapun kode plus 1 di belakang, lanjut Wahyudi, adalah kode untuk jatah jumlah pimpinan fraksinya. "Demokrat 8a+1 artinya ada 8 anggota yang distribusi dan satu unsur pimpinan yang dibagikan Pak Saifudin," ungkapnya.
Wahyudi juga dicecar mengenai jumlah anggota DPRD Jambi. Jaksa ingin mengetahui Wahyudi mendapatkan data komposisi jumlah anggota DPRD Jambi. Namun, Wahyudi tidak bisa menjelaskan lebih jauh dengan alasan Saifudin yang lebih mengetahui komposisi anggota DPRD Jambi.
Selain Wahyudi, saksi dari Dinas PUPR Jambi lainnya juga dihadirkan oleh jaksa KPK. Mereka adalah Alva Yudi, Nusa Suryadi dan Denny Ivan.
Selain itu, tiga anggota DPRD Jambi penerima uang juga dihadirkan sebagai saksi. Ketiganya adalah M Juber, Ismed Kahar, Mayloeddin dan Popriyanto.
Dalam kesaksiannya, mereka kompak mengakui menerima uang suap 'ketok palu' RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dari Zumi Zola. Beberapa dari mereka, ada yang sudah mengembalikan ke KPK.
"Saya sudah kembalikan ke KPK, waktu itu dihitung dari Rp 700 juta kurang Rp 200 ribu. Sudah dikembalikan Rp 185 juta ke KPK," kata Ismed Kahar, anggota DPRD Jambi dari Fraksi Golkar.
Rekan satu fraksi Ismed Kahar, Popriyanto juga mengaku telah mengembalikan uang Rp 175 juta ke KPK pada 2017.
Sementara itu, anggota DPRD Jambi, Mayloeddin menyatakan belum mengembalikan uang ke KPK. Dalam sidang, dia mengaku baru tahu ada anggota dewan mengembalikan uang. "Saya tidak tahu mereka kembalikan, saya tahu pas di sidang ini," ucap Mayloeddin.
"Kalau semua kembalikan, insya Allah," jawab Mayloeddin lagi ketika ditanya jaksa KPK apakah akan mengembalikan uang atau tidak.