Kode A dan B di Balik Suap DPRD Jambi: Uang Ketok Palu Sudah Tradisi

Penulis: Tim Tribun Manado
Editor: Lodie_Tombeg
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo KPK

Pada Rabu lalu, saat bersaksi dalam sidang perkara yang sama dengan Supriyono, Ismet Kahar dan Mayloeddin mengaku mengambil uang itu dari rumah M Juber. "Uangnya dalam bentuk bingkisan plastik, tapi nampak isinya uang," singkat Ismed Kahar.

Ia melanjutkan, bingkisan miliknya berisi uang Rp 99 juta dari total Rp 100 juta yang dijanjikan. Uang dipotong 1 juta untuk kurir.

Sementara Poprianto juga menerima uang ketok palu Rp 88 juta. Bahkan diungkap Poprianto uang ketok palu di DPRD Jambi sudah menjadi tradisi.

Zumi Zola saat mendapat kesempatan bicara mengaku ditekan sehingga sampai mengeluarkan uang ketok palu untuk pengesahan rancangan APBD sejak tahun 2016. Hal ini diketahuinya dari anak buahnya Apif Firmansyah dan Dodi Irawan.

"Ketika saya jadi gubernur 2016 ada tekanan yang diberikan terkait ketuk palu, memang Apif dan Dodi (Kadis PUPR Jambi) menyampaikan ke saya," ujar Zumi dalam persidangan.

Anggota dewan dalam persidangan mengaku menerima uang ketuk palu terkait pengesahan APBD Pemprov Jambi. Uang tersebut diberikan oleh anak buah Zumi Zola. "Mungkin saja beliau juga tidak tahu karena tidak ada kontak dengan saya," ujar Zumi.

Zumi menyampaikan terima kasih kepada para anggota DPRD Jambi yang telah memberikan kesaksian di pengadilan. Sebab, banyak fakta yang baru diketahuinya dari kesaksian-kesaksian itu.

"Saya ucapkan terima kasih yang sudah berikan fakta di sidang dan anggota dewan dari fraksi Golkar dari info yang diberikan ketuk palu ada sepengetahuan saya sejak 2016, saya tidak menyampaikan fitnah memang fakta dan perlu disampaikan di sini," ujarnya.

Zumi zola didakwa menerima gratifikasi Rp 44 miliar dan satu unit mobil tipe Alphard. Uang tersebut turut mengalir ke adiknya, Zumi Laza yang maju sebagai Wali Kota Jambi.

Dalam dakwaan, Zumi Zola meminta Apif Firmansyah ‎mencari sejumlah dana segar guna melunasi utang-utangnya ketika melakukan kampanye sebagai Gubernur Jambi.

Selain itu, Zumi Zola juga didakwa memberikan suap Rp 16,5 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang sebanyak itu diduga agar para anggota DPRD menyetujui pengajuan Raperda APBD Tahun 2017 dan 2018 menjadi perda APBD Tahun 2017 dan APBD 2018. Uang tersebut dikenal sebagai 'uang ketok palu'.

Zumi melakukan suap tersebut bersama-sama dengan Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi, Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saipudin.

Uang Ketok Palu Sudah Tradisi

saksi Mayloeddin, anggota DPRD Jambi mengungkap uang ketok palu pengesahan RAPBD 2017 dan 2018, bukan kali pertama terjadi.

Menurutnya, uang ketok palu yang diterima oleh anggota dewan terjadi sejak 2009. Pengakuan yang sama ini sudah disampaikan Mayloeddin di sidang untuk terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Jambi.

Halaman
123

Berita Terkini