6. Bahwa Dirjen Agama Budha mengeluarkan Surat Keputusan Nomor DJ/VI/128/Sk/2007 adalah sesuai dengan kewenangannya karena Klenteng atau Tempat Ibadah Tridharma bernaung dibawah Dirjen Agama Budha kalau penulis cuma sommasi tidak berarti banyak akan lebih baik penulis lakukan “gugatan”.
Baca: Perayaan Cap Go Meh, Hari Menyatukan Semua Suku, Penguasa Langit Turun ke Bumi Untuk Memberkati
7. Bahwa banyak klenteng kembali bernaung atau meminta bernaung di bawah Matakin mungkin penulis bisa menunjukkan bukti?
Apa dan bagaimana parameternya karena 2 dapat
dianggap banyak sebab lebih dari 1?
8. Bahwa klenteng dan/atau Tempat Ibadah Tridharma di Sulawesi Utara ini sudah terdaftar di Dirjen Budha dan telah diakui sebagai badan keagamaan sebagaimana diatur dalam Staatsblad 1927 nomor 156 serta banyak yang telah mempunyai Sertipikat Hak Milik atas nama T.I.Td. ybs;
Baca: 100 Penari Kabasaran Jadi Pelindung dalam Prosesi Cap Go Meh di Manado
Baca: Kotamobagu Diguyur Hujan, Perayaan Cap Go Meh Tetap Meriah
9. Bahwa marilah kita saling menghormati saling menjaga kerukunan antar ummat beragama di Sulawesi Utara yang sudah terbina dari dulu oleh para orang tua kita dengan saling hormat menghormati antar ummat agama yang satu terhadap ummat agama lainnya, menghormati tempat ibadah yang satu terhadap tempat ibadah lainnya tanpa harus saling klaim tempat ibadah yang satu terhadap yang lainnya dan akan menimbulkan sara dan perpecahan diantara kita; (BENNY SUTANTO, Ketua T.I.Td KWAN SENG BIO Megamas Manado dan Wakil Ketua T.I.Td. THIAN TAN KIONG Manado)