Penulis : BENNY SUTANTO
Ketua T.I.Td KWAN SENG BIO Megamas Manado
Wakil Ketua T.I.Td. THIAN TAN KIONG Manado
Menanggapi berita Klenteng dan Cap Go Meh Tinjauan Hukum, Sejarah dan Keagamaan yang dimuat di sebuah media yang beredar di Sulawesi Utara pada Jumat (02/03/2018) dan Sabtu (03/03/2018), maka saya mencoba meluruskan beberapa hal yang penting diketahui oleh pembaca:
1. Bahwa Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2017 adalah tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan definisi dapat dilihat dalam pasal 1 ayat 1 dan 2 yang berlaku untuk peserta didik bukan berlaku untuk ummat suatu agama apalagi untuk Tempat Ibadah tertentu;
Baca: Apa itu Cap Go Meh ?
Baca: Terkesan Perayaan Cap Go Meh di Manado, Turis Jerman Upload Video ke Youtube
2. Bahwa tidak ada sama sekali redaksi yang menyatakan “Klenteng adalah rumah ibadat Khonghucu” oleh karena itu kenapa aturan tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan bisa dijadikan aturan tentang tempat ibadah;
3. Bahwa Rumah Ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 10 PP 55/2007 tersebut adalah bangunan yang secara khusus dibangun untuk keperluan tempat beribadah warga satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau masyarakat umum.
Baca: (VIDEO) 81 Patung Dewa dan Dewi Diarak dalam Puncak Perayaan Karnaval Cap Go Meh 2018
Baca: Riany Kapoyos: Senang Bisa Lihat Perayaan Cap Go Meh
4. Bahwa upacara Goan Siao adalah upacara kegamaan Khonghucu dan Tao mungkin dapat dipertanyakan apakah betul begitu?
- Karena Khonghucu tidak mengakui adanya para shinbeng
- dan tidak ada satupun atribut atau bendara Khonghucu yang ikut dalam upacara Goan Siao tersebut;
Baca: (FOTO) Penampilan Menggemaskan Anak-anak dalam Prosesi Cap Go Meh
Baca: Hadiri Perayaan Cap Go Meh, Olly Janji Bangun Tribun bagi Warga pada Tahun Depan
5. Bahwa kalau Kitab Suci Agama Khonghucu menyebutkan Bangunan Klenteng bukanlah berarti Klenteng miliknya Khonghucu dan Kitab Suci tersebut tidak berlaku dan tidak mengikat bagi ummat agama lainnya;
6. Bahwa Dirjen Agama Budha mengeluarkan Surat Keputusan Nomor DJ/VI/128/Sk/2007 adalah sesuai dengan kewenangannya karena Klenteng atau Tempat Ibadah Tridharma bernaung dibawah Dirjen Agama Budha kalau penulis cuma sommasi tidak berarti banyak akan lebih baik penulis lakukan “gugatan”.
Baca: Perayaan Cap Go Meh, Hari Menyatukan Semua Suku, Penguasa Langit Turun ke Bumi Untuk Memberkati
7. Bahwa banyak klenteng kembali bernaung atau meminta bernaung di bawah Matakin mungkin penulis bisa menunjukkan bukti?
Apa dan bagaimana parameternya karena 2 dapat
dianggap banyak sebab lebih dari 1?
8. Bahwa klenteng dan/atau Tempat Ibadah Tridharma di Sulawesi Utara ini sudah terdaftar di Dirjen Budha dan telah diakui sebagai badan keagamaan sebagaimana diatur dalam Staatsblad 1927 nomor 156 serta banyak yang telah mempunyai Sertipikat Hak Milik atas nama T.I.Td. ybs;
Baca: 100 Penari Kabasaran Jadi Pelindung dalam Prosesi Cap Go Meh di Manado
Baca: Kotamobagu Diguyur Hujan, Perayaan Cap Go Meh Tetap Meriah
9. Bahwa marilah kita saling menghormati saling menjaga kerukunan antar ummat beragama di Sulawesi Utara yang sudah terbina dari dulu oleh para orang tua kita dengan saling hormat menghormati antar ummat agama yang satu terhadap ummat agama lainnya, menghormati tempat ibadah yang satu terhadap tempat ibadah lainnya tanpa harus saling klaim tempat ibadah yang satu terhadap yang lainnya dan akan menimbulkan sara dan perpecahan diantara kita; (BENNY SUTANTO, Ketua T.I.Td KWAN SENG BIO Megamas Manado dan Wakil Ketua T.I.Td. THIAN TAN KIONG Manado)