Menurut Cucu, mereka biasa melayani konsumen pria ataupun wanita. Keduanya memasang tarif yang beragam.
"Untuk short time biasanya Rp 500.000 sampai Rp 800.000. Long time-nya Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta," kata Cucu.
Shir Agha Mohammadi (23) dan Ali Hassani (20) ditangkap setelah petugas Imigrasi Jakarta Selatan melakukan penyamaran.
Petugas Imigrasi berpura-pura ingin menggunakan jasa mereka. Dari tangan keduanya, petugas Imigrasi menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 500.000 dan beberapa telepon genggam.
Dilansir dari berbagai portal di bawah TribunNews.com
(TRIBUNMANADO/TRY)