Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPR RI

Revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Sah, Kementerian Baru Segera Dibentuk

Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, menggantikan Badan Penyelenggara Haji (BPH).

Editor: Alpen Martinus
Pexels.com
UMRAH: Ilustrasi umrah. Kementerian haji dan umrah segera dibentuk. 

“Kami akan terus mengawal implementasi undang-undang ini agar sepenuhnya berpihak kepada kepentingan jemaah,” tandas Singgih.

Berikut beberapa poin penting yang disepakati dalam revisi UU No. 8 Tahun 2019:

1. Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyebut perubahan ini sebagai langkah paling mendasar dalam revisi UU.

 “Frasa ‘badan’ yang selama ini digunakan, kini disepakati untuk diubah menjadi ‘kementerian’ agar lebih fokus dan terstruktur,” ujarnya dalam rapat kerja Komisi VIII DPR, Senin (25/8/2025).

2. Petugas Haji Daerah Tidak Dihapus, Hanya Dikurangi

Komisi VIII dan pemerintah sepakat untuk membatasi jumlah petugas haji daerah, bukan menghapusnya. “Selama ini, kuota petugas daerah terlalu besar dan mengurangi jatah jemaah. Maka kami sepakat untuk membatasi,” kata Marwan.

3. Kuota Haji Reguler 92 persen, Haji Khusus 8%

DPR dan pemerintah menetapkan batas maksimum kuota haji khusus sebesar 8%, sementara 92% dialokasikan untuk haji reguler.

Marwan juga menekankan pentingnya pengaturan anggaran jika Indonesia mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi.

“Jika kuota tambahan cukup besar, kita harus pastikan kemampuan keuangan negara mampu mengakomodasi. Pemanfaatannya akan diatur lebih lanjut,” tutup Marwan.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved