Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tunjangan DPR

Daftar Rincian Tunjangan Anggota DPR RI per Bulan dari Tunjangan Jabatan hingga Tunjangan Kehormatan

Berikut ini daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulan. Gaji pokok anggota DPR tidak pernah berubah selama 15 tahun terakhir.

Editor: Erlina Langi
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
TUNJANGAN DPR - Ilustrasi DPR. Berikut ini daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulan 

3. Biaya Perjalanan Dinas

- Uang harian daerah tingkat I: Rp 5 juta

- Uang harian daerah tingkat II: Rp 4 juta

- Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4 juta

- Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3 juta

Dengan komposisi tersebut, seorang anggota DPR yang sudah berkeluarga dengan dua anak bisa membawa pulang sekitar Rp 116,2 juta per bulan hanya dari gaji dan tunjangan rutin.

Jika ditambah tunjangan perumahan Rp 50 juta dan tunjangan lain yang bersifat situasional, angka itu bisa mendekati Rp 230 juta per bulan.

Siapa yang menentukan gaji DPR?

Gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak ditetapkan secara sepihak oleh lembaga legislatif itu sendiri.

Dasarnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, yang menegaskan bahwa pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara berhak memperoleh gaji pokok setiap bulan.

Selain itu, mereka juga menerima berbagai tunjangan.

Namun, rincian besaran gaji dan tunjangan tersebut tidak langsung diatur dalam undang-undang, melainkan ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Lantas, siapa yang berwenang menetapkan Peraturan Pemerintah terkait gaji DPR? 

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 5 ayat (1) dan (2), dinyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang bersama DPR, sekaligus memiliki kewenangan untuk menetapkan PP guna menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Dengan demikian, jelas bahwa penetapan gaji DPR menjadi kewenangan presiden, yang dituangkan melalui Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum teknisnya.

Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5, kewenangan itu berada di tangan Presiden Republik Indonesia.

Melalui Peraturan Pemerintah, presiden menetapkan besaran gaji pokok anggota DPR, sementara lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan dan Sekretariat Jenderal DPR mengatur rincian teknis tunjangannya.

Dikutip dari Kompas.com (18/2/2024),  rincian mengenai besaran gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Regulasi ini memuat ketentuan tentang gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi maupun tinggi negara, anggota lembaga tinggi nega

ra, serta uang kehormatan bagi pejabat terkait.

Dengan aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR memiliki dasar hukum yang jelas, sementara berbagai tunjangan yang menyertainya kemudian diatur melalui surat edaran, keputusan menteri, maupun kebijakan administratif lainnya.

Kompas

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved