Tunjangan DPR
Daftar Rincian Tunjangan Anggota DPR RI per Bulan dari Tunjangan Jabatan hingga Tunjangan Kehormatan
Berikut ini daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulan. Gaji pokok anggota DPR tidak pernah berubah selama 15 tahun terakhir.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan.
Sementara itu, posisi pimpinan memiliki besaran berbeda. Ketua DPR menerima Rp 5,04 juta, sedangkan Wakil Ketua DPR memperoleh Rp 4,62 juta setiap bulan.
Namun, gaji pokok hanyalah sebagian kecil dari total penghasilan wakil rakyat. Anggota DPR juga memperoleh berbagai tunjangan dengan nilai cukup besar, sehingga total kompensasi yang diterima jauh lebih tinggi daripada gaji dasarnya.
Berikut ini daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulan:
1. Tunjangan melekat
- Tunjangan istri/suami (10 persen gaji pokok): Rp 420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan:
- Rp 18.900.000 (ketua)
- Rp 15.600.000 (wakil ketua)
- Rp 9.700.000 (anggota)
- Tunjangan beras (4 jiwa): Rp 30.090 (Rp 120.360)
- Tunjangan PPH Pasal 21: Rp 2.699.813.
2. Tunjangan lain
Tunjangan kehormatan:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.