Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tunjangan DPR

Daftar Rincian Tunjangan Anggota DPR RI per Bulan dari Tunjangan Jabatan hingga Tunjangan Kehormatan

Berikut ini daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulan. Gaji pokok anggota DPR tidak pernah berubah selama 15 tahun terakhir.

Editor: Erlina Langi
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
TUNJANGAN DPR - Ilustrasi DPR. Berikut ini daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulan 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan.

Sementara itu, posisi pimpinan memiliki besaran berbeda. Ketua DPR menerima Rp 5,04 juta, sedangkan Wakil Ketua DPR memperoleh Rp 4,62 juta setiap bulan.

Namun, gaji pokok hanyalah sebagian kecil dari total penghasilan wakil rakyat. Anggota DPR juga memperoleh berbagai tunjangan dengan nilai cukup besar, sehingga total kompensasi yang diterima jauh lebih tinggi daripada gaji dasarnya.

Berikut ini daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulan:

1. Tunjangan melekat

- Tunjangan istri/suami (10 persen gaji pokok): Rp 420.000

- Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000

- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Tunjangan jabatan:

- Rp 18.900.000 (ketua)

- Rp 15.600.000 (wakil ketua)

- Rp 9.700.000 (anggota)

- Tunjangan beras (4 jiwa): Rp 30.090 (Rp 120.360)

- Tunjangan PPH Pasal 21: Rp 2.699.813.

2. Tunjangan lain

Tunjangan kehormatan:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved