Judi Sabung Ayam
Judi Sabung Ayam Box dan Ayam Pisau di Mopugad Bolmong Meresahkan Warga, Kapolres: Baru Tahu Saya
Masyarakat meminta dan berharap adanya tindakan dari aparat kepolisian Polres Bolmong soal judi sabung ayam.
Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Rizali Posumah
Dasar hukum utama untuk melarang sabung ayam ilegal di Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
UU ini mengklasifikasikan segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, sebagai tindak pidana.
Pelanggaran pasal-pasal ini dapat dikenai sanksi pidana seperti hukuman penjara atau denda, serta kemungkinan sanksi tambahan jika dilakukan di tempat umum atau oleh mereka yang memiliki profesi terkait.
Rincian dasar hukumnya:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 303 KUHP mengatur bahwa setiap bentuk perjudian adalah tindak pidana.
Sabung ayam yang menggunakan taruhan uang atau barang termasuk dalam definisi ini dan dilarang.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian:
Undang-undang ini menegaskan bahwa semua bentuk kegiatan perjudian adalah kejahatan, bukan sekadar pelanggaran.
Aturan ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan penertiban terhadap segala bentuk perjudian.
- KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023):
Pasal 426 ayat (1) KUHP baru menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi sebagai mata pencahariannya dapat dipidana hingga 9 tahun penjara.
Baca juga: Peristiwa Tragis, Dua Penambang Meninggal Tertimpa Longsor di Tambang Ilegal Bowone Sangihe Sulut
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.