Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Judi Sabung Ayam

Judi Sabung Ayam Box dan Ayam Pisau di Mopugad Bolmong Meresahkan Warga, Kapolres: Baru Tahu Saya

Masyarakat meminta dan berharap adanya tindakan dari aparat kepolisian Polres Bolmong soal judi sabung ayam.

Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Warga
SABUNG AYAM - Aktivitas judi sabung ayam di Desa Mopugad, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Aktivitas ini mulai meresahkan warga. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aktivitas judi sabung ayam di Desa Mopugad, Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), disorot.

Pasalnya ini mulai mengganggu warga dan membuat resah.

Aktivitas judi sabung ayam yang menyiapkan 4 arena sabung ayam box dan 1 arena sabung untuk ayam pisau ini rupanya tidak tersentuh hukum.

Hal itu disampaikan langsung oleh masyarakat yang mangaku resah dengan adanya aktivitas judi sabung ayam tersebut.

“Judi sabung ayam itu berlangsung di Desa Mopugad. Karcis masuk untuk 1 orang Rp 50 ribu. Di situ Panitia telah menyediakan 4 arena ayam box dan 1 arena ayam pisau,” kata sumber resmi kepada media ini.

Kata dia, aktivitas judi sabung ayam itu tak terusik.

"Makanya panitia sabung ayam di Mopugad itu mengundang tamu langsung dari luar dengan nominal taruhan besar,” tambahnya.

Adanya aktivitas judi sabung ayam box dan ayam pisau ini, masyarakat meminta dan berharap adanya tindakan dari aparat kepolisian Polres Bolmong.

“Judi sambung ayam ini sudah sangat meresakan sehingga diharapkan adanya perhatian dari aparat Kepolisian. Jangan gegera adanya tempat judi ini dapat memicu ganguan keamanan diwilayah Dumoga Utara,” harapnya.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Bolmong Iptu Stevanus Mentu saat dikonfirmasi mengatakan belum mendapat laporan tentang aktivitas judi sabung ayam tersebut.

"Baru tau saya, nanti kita cek," singkatnya lewat pesan WhatsApp Minggu (24/08/2025).

Kenapa Sabung Ayam Dilarang? 

Sabung ayam sering kali identik dengan praktik perjudian karena adanya taruhan berupa uang atau barang, sehingga dilarang berdasarkan hukum yang berlaku.  

Pelaku yang terlibat dalam sabung ayam dapat diancam hukuman pidana sesuai pasal-pasal yang dilanggar, termasuk ancaman penjara atau denda.  

Meskipun akar budayanya ada di beberapa daerah, praktik sabung ayam juga dapat menyebabkan penderitaan bagi hewan dan eksploitasi yang tidak seharusnya, sehingga perlu dilarang. 

Dasar Hukum

Dasar hukum utama untuk melarang sabung ayam ilegal di Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

UU ini mengklasifikasikan segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, sebagai tindak pidana.

Pelanggaran pasal-pasal ini dapat dikenai sanksi pidana seperti hukuman penjara atau denda, serta kemungkinan sanksi tambahan jika dilakukan di tempat umum atau oleh mereka yang memiliki profesi terkait.

Rincian dasar hukumnya:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pasal 303 KUHP mengatur bahwa setiap bentuk perjudian adalah tindak pidana.

Sabung ayam yang menggunakan taruhan uang atau barang termasuk dalam definisi ini dan dilarang.  

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian:

Undang-undang ini menegaskan bahwa semua bentuk kegiatan perjudian adalah kejahatan, bukan sekadar pelanggaran.

Aturan ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan penertiban terhadap segala bentuk perjudian.  

  • KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023):

Pasal 426 ayat (1) KUHP baru menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi sebagai mata pencahariannya dapat dipidana hingga 9 tahun penjara.  

Baca juga: Peristiwa Tragis, Dua Penambang Meninggal Tertimpa Longsor di Tambang Ilegal Bowone Sangihe Sulut

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved