Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Immanuel Ebenezer Kena OTT

Jadi Tersangka Korupsi hingga Minta Amnesti ke Presiden, Immanuel Ebenezer Langsung Dipecat Prabowo

Kasus dugaan korupsi yang menjerat salah satu anggota Kabinet Merah Putih menjadi sorotan.

Editor: Glendi Manengal
DOK. Humas Kemenaker
MINTA AMNESTI - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer di Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (11/4/2025). Terjerat dugaan korupsi hingga minta amnesti ke Presiden, Noel langsung dipecat Prabowo. 

"Baru saja Bapak Presiden menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker," kata Prasetyo.

Ia menjelaskan, langkah cepat ini diambil untuk menjaga integritas pemerintahan dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.

Tanggapan DPR

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra, menyatakan keberatan, jika eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Amnesti merupakan penghapusan seluruh akibat hukum pidana terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana.

Soedeson menegaskan bahwa amnesti tidak boleh diberikan terhadap tindak pidana yang tergolong kejahatan luar biasa.

“Kami, saya pribadi keberatan kalau amnesti,” kata Soedeson kepada wartawan, ditulis Minggu (24/8/2025).

Soedeson menjelaskan, amnesti tidak semestinya diberikan untuk kasus korupsi, narkoba, maupun kejahatan kemanusiaan seperti human trafficking atau crime against humanity.

“Kenapa? Politik hukum kita kan memberantas kejahatan-kejahatan itu, kan dilihat dari pidato presiden berantas kejahatan korupsi sampai ke akar-akarnya,” ucap Legislator Golkar tersebut.

Lebih lanjut, Soedeson menilai bahwa permintaan Noel terkait amnesti terbilang terlalu dini. 

Menurutnya, amnesti hanya bisa diberikan kepada seseorang yang telah diputus bersalah melalui pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pertanyaan saya adalah amnesti itu apa sih? Pengampunan kan? Artinya kalau orang diampuni kan sudah dinyatakan bersalah Betul ga? Ini kan belum ada sidang, belum ada apa-apa terus bagaimana cara presiden mengampuni?” katanya.

Soedeson mengutip ketentuan dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa tidak ada seorang pun dapat dinyatakan bersalah kecuali berdasarkan putusan pengadilan.

“Nah, jadi kalau amnesti menurut saya masih terlalu jauh. Amnesti itu diberikan kalau orang sudah dinyatakan bersalah. Kedua, yang Pak Noel itu beliau meminta amnesti berarti beliau mengaku bersalah kan? Oh iya. Itu pertanyaan,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) ImmanuelEbenezer Gerungan tak malu langsung menyatakan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk kasus yang menjeratnya. 

Noel menyatakan harapannya ini sesaat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved