DPRD Sulut
RDP, Komisi IV DPRD Sulut Pertanyakan Rp 1,5 Miliar untuk Pengadaan Kolintang di Dinas Kebudayaan
Komisi IV DPRD Sulawesi Utara mempertanyakan program pengadaan Kolintang di Dinas Kebudayaan Provinsi Sulut dalam Perubahan APBD 2025
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi IV DPRD Sulawesi Utara mempertanyakan program pengadaan Kolintang di Dinas Kebudayaan Provinsi Sulut dalam Perubahan APBD 2025.
Ketua Komisi IV Vonny Paat mengatakan, dalam usulan Dinas Kebudayaan terdapat Rp 1,5 miliar untuk pengadaan Kolintang di semua kecamatan se-Sulut.
"Kalau ini Kolintang semua, bagaimana dengan alat musik atau produk Kebudayaan yang lain. Usulan kami, agar bisa diperhatikan budaya yang lain," kata Paat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV di Kantor DPRD Sulut, Jalan Manado - Bitung, Kairagi Satu, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Jumat (22/8/2025).
Paat menilai, pengadaan alat musik itu kurang tepat sasaran. "Kalau bicara pelestarian budaya, ini tidak tepat karena Sulut tidak hanya Minahasa, bukan hanya kolintang yang perlu dilestarikan," kata politisi PDIP asal Tomohon ini.
Sementara, Sekretaris Komisi IV Cindy Wurangian mengatakan, kalaupun Kolintang yang harus diberi perhatian, seharusnya kebudayaan lainnya juga.
"Kita masih punya Musik Bambu, tarian Kabasaran dan lain-lain," ujar politisi Golkar ini mengingatkan.
Senada, politisi Gerindra Louis Schramm menegaskan, penganggaran Rp 1,5 miliar untuk Kolintang terasa tidak adil.
"Kami menilai ini dipaksakan sebab kebudayaan Sulawesi Utara tidak hanya Kolintang. Ada musik Bia di Nusa Utara, ada Musik Bambu dan lainnya," kata Wakil Ketua Komisi IV ini.
Seyogyanya, menurut hemat Schramm, dana Rp 1,7 miliar untuk pelestarian musik tradisional dialokasikan secara proporsional.
Meskipun demikian, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Utara Janny Lukas menyatakan, program pengadaan Kolintang menindaklanjuti arahan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus.
Program ini sebagai upaya melestarikan Kolintang sebagai alat musik tradisional Sulut yang telah diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh Unerco sejak 5 September 2024.
"Kolintang ini akan diberikan ke masyarakat melalui kecamatan-kecamatan. Semua kecamatan sehingga bisa dimanfaatkan, dengan begitu bisa dilestarikan," ujarnya.
Soal permintaan Komisi IV agar ada pemerataan, Janny bilang baru kali ini anggaran untuk pelestarian Kolintang diprioritaskan.
"Sebelumnya memang sudah ada program untuk alat musik tradisional lainnya. Dan, di APBD Perubahan kali ini, masih ada 200 juta yang bisa kita gunakan untuk yang lain," jelasnya.
Tentang Kolintang
Kolintang adalah alat musik tradisional dari daerah Minahasa, Sulawesi Utara, yang terbuat dari bilah-bilah kayu yang disusun dan dimainkan dengan cara dipukul.
Kayu yang digunakan biasanya ringan namun cukup padat, seperti kayu telur, wenuang, atau sejenisnya.
Kolintang biasanya dimainkan secara ansambel dan digunakan untuk mengiringi berbagai acara adat, tari, nyanyian, dan pertunjukan musik.
Penjelasan Lebih Lanjut:
Bentuk dan Susunan:
Kolintang terdiri dari beberapa bilah kayu yang disusun berderet di atas sebuah rak atau kotak kayu. Bilah-bilah kayu ini memiliki panjang dan ketebalan yang berbeda-beda, yang menentukan nada yang dihasilkan saat dipukul.
Cara Memainkan:
Kolintang dimainkan dengan cara memukul bilah-bilah kayu tersebut menggunakan dua buah stik pemukul yang disebut mallet.
Fungsi:
Kolintang memiliki fungsi beragam, tidak hanya sebagai alat musik pengiring, tetapi juga sebagai media komunikasi dan ekspresi budaya masyarakat Minahasa.
Nilai Budaya:
Kolintang memiliki nilai budaya yang tinggi dan menjadi bagian penting dari warisan budaya takbenda Indonesia, seperti yang dilaporkan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan.
Asal Usul:
Kolintang dipercaya berasal dari desa To Un Rano, yang sekarang dikenal sebagai Tondano, Minahasa.
Jenis Kayu:
Kayu yang digunakan untuk membuat kolintang adalah kayu lokal yang ringan namun kuat, seperti kayu telur, wenuang, cempaka, dan waru.
Nama Kolintang:
Nama "Kolintang" diperkirakan berasal dari bunyi yang dihasilkan alat musik ini, yaitu "tong" untuk nada rendah, "ting" untuk nada tinggi, dan "tang" untuk nada tengah (ndo)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Fraksi Demokrat DPRD Sulut Sentil Tarkam dan Jatanras Marak, Minta Polisi Tegas |
![]() |
---|
DPRD Sulawesi Utara Sepakat Perubahan APBD 2025, Lima Fraksi Kompak dalam Pandangan Umum |
![]() |
---|
Gubernur Sulut Yulius Selvanus Minta DPRD Siapkan Perda Terkait Layang-layang, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Ketua Fraksi PDIP DPRD Sulut Rocky Wowor Apresiasi Terobosan Populis Gubernur Yulius Komaling |
![]() |
---|
Paripurna DPRD Sulut, Presiden Prabowo Tekankan Indonesia Mandiri dan Sejahtera lewat APBN 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.