DPRD Sulut
RDP, Komisi IV DPRD Sulut Pertanyakan Rp 1,5 Miliar untuk Pengadaan Kolintang di Dinas Kebudayaan
Komisi IV DPRD Sulawesi Utara mempertanyakan program pengadaan Kolintang di Dinas Kebudayaan Provinsi Sulut dalam Perubahan APBD 2025
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi IV DPRD Sulawesi Utara mempertanyakan program pengadaan Kolintang di Dinas Kebudayaan Provinsi Sulut dalam Perubahan APBD 2025.
Ketua Komisi IV Vonny Paat mengatakan, dalam usulan Dinas Kebudayaan terdapat Rp 1,5 miliar untuk pengadaan Kolintang di semua kecamatan se-Sulut.
"Kalau ini Kolintang semua, bagaimana dengan alat musik atau produk Kebudayaan yang lain. Usulan kami, agar bisa diperhatikan budaya yang lain," kata Paat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV di Kantor DPRD Sulut, Jalan Manado - Bitung, Kairagi Satu, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Jumat (22/8/2025).
Paat menilai, pengadaan alat musik itu kurang tepat sasaran. "Kalau bicara pelestarian budaya, ini tidak tepat karena Sulut tidak hanya Minahasa, bukan hanya kolintang yang perlu dilestarikan," kata politisi PDIP asal Tomohon ini.
Sementara, Sekretaris Komisi IV Cindy Wurangian mengatakan, kalaupun Kolintang yang harus diberi perhatian, seharusnya kebudayaan lainnya juga.
"Kita masih punya Musik Bambu, tarian Kabasaran dan lain-lain," ujar politisi Golkar ini mengingatkan.
Senada, politisi Gerindra Louis Schramm menegaskan, penganggaran Rp 1,5 miliar untuk Kolintang terasa tidak adil.
"Kami menilai ini dipaksakan sebab kebudayaan Sulawesi Utara tidak hanya Kolintang. Ada musik Bia di Nusa Utara, ada Musik Bambu dan lainnya," kata Wakil Ketua Komisi IV ini.
Seyogyanya, menurut hemat Schramm, dana Rp 1,7 miliar untuk pelestarian musik tradisional dialokasikan secara proporsional.
Meskipun demikian, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Utara Janny Lukas menyatakan, program pengadaan Kolintang menindaklanjuti arahan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus.
Program ini sebagai upaya melestarikan Kolintang sebagai alat musik tradisional Sulut yang telah diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh Unerco sejak 5 September 2024.
"Kolintang ini akan diberikan ke masyarakat melalui kecamatan-kecamatan. Semua kecamatan sehingga bisa dimanfaatkan, dengan begitu bisa dilestarikan," ujarnya.
Soal permintaan Komisi IV agar ada pemerataan, Janny bilang baru kali ini anggaran untuk pelestarian Kolintang diprioritaskan.
"Sebelumnya memang sudah ada program untuk alat musik tradisional lainnya. Dan, di APBD Perubahan kali ini, masih ada 200 juta yang bisa kita gunakan untuk yang lain," jelasnya.
Tentang Kolintang
Kolintang adalah alat musik tradisional dari daerah Minahasa, Sulawesi Utara, yang terbuat dari bilah-bilah kayu yang disusun dan dimainkan dengan cara dipukul.
Fraksi Demokrat DPRD Sulut Sentil Tarkam dan Jatanras Marak, Minta Polisi Tegas |
![]() |
---|
DPRD Sulawesi Utara Sepakat Perubahan APBD 2025, Lima Fraksi Kompak dalam Pandangan Umum |
![]() |
---|
Gubernur Sulut Yulius Selvanus Minta DPRD Siapkan Perda Terkait Layang-layang, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Ketua Fraksi PDIP DPRD Sulut Rocky Wowor Apresiasi Terobosan Populis Gubernur Yulius Komaling |
![]() |
---|
Paripurna DPRD Sulut, Presiden Prabowo Tekankan Indonesia Mandiri dan Sejahtera lewat APBN 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.