Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Minahasa

Terungkap Fakta Nenek Irene Mambu Tewas Dibunuh di Langowan Minahasa, Pelaku Sembunyi di Tong Air

Kronologi kasus pencurian yang berujung pembunuhan korban Irene Mambu di Desa Temboan, Minahasa, Sulut.

Tribun Manado/Mejer Lumantow/Handout
PEMBUNUHAN: Polres Minahasa menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian yang berujung pembunuhan korban Irene Mambu. Kejadian ini terjadi di Desa Temboan, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), Minggu (17/8/2205) dini hari. 

Mayat korban ditemukan di jurang belakang rumah. 

Warga langsung menduga bahwa korban telah dibunuh karena melihat kondisi mayat. 

Di mana, mulut korban nampak diikat. 

Sementara di bagian tubuh korban terdapat sejumlah luka tusuk. 

Kasus ini pun viral di media sosial hingga langsung direspon oleh Tim Resmob Polda Sulawesi Utara

Dipimpin Kasubdit Jatanras Direskrimum, Kompol Rido Doli Kristian, Tim bergerak menuju ke Polres Minahasa

Dalam perjalanan Tim Resmob Polda Sulut mendapat informasi bahwa anggota Tim Resmob Polres Minahasa ternyata telah berhasil menangkap tersangka.

Saat diperiksa di Polsek Langowan Barat, tersangka mengakui bahwa benar dirinya telah membunuh oma Irene Mambu.

Dari pengakuannya, terungkap, tersangka menghabisi korban menggunakan pisau dapur. 

Setelah melaksanakan aksinya, tersangka lantas menyeret tubuh korban ke belakang rumah. 

Kepada polisi tersangka mengaku awalnya ingin mencuri uang korban

Namun karena korban mengetahuinya, tersangka lalu membunuh korban.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Kompol Rido Doli Kristian kepada awak media membenarkan terkait penangkapan ini.

Ia menyebut, tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolres Minahasa untuk penyelidikan lebih lanjut. 

“Anggota masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutur Kompol Rido kepada awak media. 

Hukuman kasus pembunuhan

Hukuman untuk kasus pembunuhan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP) yakni barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) yakni barang siapa dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara waktu paling lama 20 tahun. 

Pembunuhan yang dilakukan untuk mempermudah atau melepaskan diri dari perbuatan pidana lain dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.  

Pembunuhan anak sendiri (Pasal 341 KUHP) yakni diancam pidana penjara paling lama 7 tahun. 

(TribunManado.co.id/Mjr)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved