Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPR RI

Segini Gaji dan Tunjangan Bulanan Anggota DPR RI Bikin Melongo, Semakin Naik Lagi

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengakui bahwa kenaikan pendapatan anggota dewan berasal dari penyesuaian sejumlah tunjangan

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado
DPR RI. Ilustrasi suasana sidang DPR RI. Segini gaji dan tunjangan anggota DPR RI. 

Rincian Pendapatan DPR

Meski gaji pokok tetap, total pendapatan anggota DPR meningkat berkat berbagai tunjangan yang diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, serta penyesuaian terbaru untuk periode 2024–2029.

Berikut rincian pendapatan DPR:

Gaji pokok

Ketua DPR: Rp5.040.000
Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
Anggota DPR: Rp4.200.000

Tunjangan tetap dan melekat

Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan Komunikasi: Rp15.554.000
Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000
Tunjangan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000
Tunjangan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Uang Sidang: Rp2.000.000
Tunjangan Beras: ±Rp12.000.000, naik dari Rp10 juta
Tunjangan Bensin: ±Rp7.000.000, naik dari Rp4–5 juta
Tunjangan Rumah: Rp50.000.000, sbagai kompensasi atas penghapusan rumah jabatan DPR

Total estimasi pendapatan satu anggota DPR: ±Rp120.000.000 per bulan.

Fungsi Utama DPR

Fungsi Legislasi: DPR bersama dengan Presiden memiliki wewenang membentuk undang-undang.  

Fungsi Anggaran: DPR membahas dan menyetujui rancangan undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan oleh Presiden.  

Fungsi Pengawasan: DPR mengawasi pelaksanaan undang-undang dan APBN.  

Anggota DPR:

Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun.

Saat ini, terdapat 580 anggota DPR.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved