Gaji DPR RI
Akhirnya Terungkap Gaji DPR Tidak Naik Tapi Take Home Pay Naik, Total Bisa 100 Juta, Ini Rinciannya
Secara resmi, gaji pokok anggota DPR RI mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
TRIBUNMANADO.CO.ID – Terjawab soal isu gaji DPR RI naik jadi Rp 100 juta per bulan.
Dimana secara resmi, gaji pokok anggota DPR RI mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Dalam aturan tersebut, gaji anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan.
Untuk pimpinan dewan, jumlahnya sedikit lebih tinggi, yakni Rp 5,04 juta untuk Ketua DPR dan Rp 4,62 juta untuk Wakil Ketua DPR.
Polemik soal tingginya gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi perhatian publik, terlebih saat sebagian rakyat yang masih kesulitan secara ekonomi dan hidup melarat.
Lantas berapa sebenarnya take home pay para wakil rakyat di Senayan itu?
Memang take home pay atau penghasilan bersih yang dibawa pulang memang bukan gaji, tapi gaji plus tunjangan-tunjangan.
Jadi jika gaji pokok ditambah dengan beragam tunjangan, antara lain tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, tunjangan perumahan, hingga dana resesm total penghasilan yang diterima anggota DPR dapat mencapai lebih dari Rp 70 juta per bulan.
Bahkan, jika digabung dengan fasilitas lain seperti rumah dinas, kendaraan, jumlahnya bisa menembus Rp 100 juta dalam sebulan.
Ketua DPR Benarkan Ada Kenaikan Total Penghasilan
Ketua DPR RI Puan Maharani membenarkan soal adanya kenaikan total penghasilan atau take home pay yang diterima anggota DPR. Ia meluruskan, kenaikan take home pay bukan karena adanya kanaikan gaji pokok, melainkan adanya tunjangan baru.
Puan bilang, saat ini anggota DPR RI tak lagi menerima fasilitas rumah dinas atau rumah jabatan anggota (RJA). Sehingga sebagai gantinya, setiap anggota DPR RI menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan.
"Enggak ada kenaikan, hanya, sekarang DPR udah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan apa namanya, kompensasi uang rumah. Jadi itu saja," ujar Puan dilansir YouTube Kompas TV, dikutip pada Selasa (19/8/2025).
Kebijakan pengalihan uang fasilitas itu tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diteken pada 25 September 2024.
Karena tak lagi menerima fasilitas RJA, maka anggota DPR berhak atas tunjangan rumah yang masuk dalam komponen gaji yang ditransfer ke rekening anggota dewan setiap bulan.
Dengan skema seperti itu, anggota DPR juga bisa lebih leluasa menggunakan dana tunjangan dari negara. Sementara untuk rumah dinas DPR, saat ini kondisinya banyak yang rusak dan tak layak huni.
"Karena kan rumahnya sudah dikembalikan kepada pemerintah. (Jadi) Itu saja," ucap Puan.
Rincian tunjangan dan gaji anggota DPR RI
Ketentuan gaji anggota DPR RI sebenarnya telah diatur secara resmi melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 mengenai Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.
Selain itu, landasan hukum terkait penetapan gaji anggota DPR RI juga diperkuat melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, yang mengatur kenaikan indeks beberapa tunjangan bagi anggota dewan.
Berikutnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok seorang anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan.
Besarannya berbeda bagi pimpinan DPR, di mana Ketua DPR menerima gaji pokok Rp 5,04 juta per bulan, sementara Wakil Ketua DPR memperoleh Rp 4,62 juta per bulan.
Selain gaji pokok, anggota DPR RI mendapatkan berbagai macam tunjangan. Bila ditotal, tunjangan dan gaji anggota DPR atau take home pay mencapai lebih dari Rp 100 juta dalam sebulan.
Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulannya:
Tunjangan melekat
- Tunjangan istri/suami Rp 420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000
- Uang sidang/paket Rp 2.000.000
- Tunjangan jabatan Rp 18.900.000 (ketua), Rp 15.600.000 (wakil ketua), dan Rp 9.700.000 (anggota).
- Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
- Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000 sampai Rp 2.699.813
Tunjangan lain
- Tunjangan kehormatan Rp 6.690.000 (ketua), Rp 6.450.000 (wakil ketua), Rp 5.580.000 (anggota)
- Tunjangan komunikasi Rp 16.468.000 (ketua), Rp 16.009.000 (wakil ketua), Rp 15.554.000 (anggota)
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 5.250.000 (ketua), Rp 4.500.000 (wakil ketua), Rp 3.750.000 (anggota)
- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
- Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000 per orang per periode
- Asisten anggota Rp 2.250.000
- Tunjangan perumahan Rp 50.000.000.
Biaya perjalanan
- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
Sebagai gambaran, untuk jabatan anggota DPR (non-ketua dan wakilnya) dengan asumsi sudah berkeluarga dan memiliki setidaknya 2 anak, maka menjumlahkan gaji pokok dan dan tunjangan (take home pay), dalam sebulan bisa menerima penghasilan sebesar Rp 104.219.000 per bulan.
Total take home pay tersebut belum menghitung fasilitas kredit mobil sebesar Rp 70.000.000 per periode dan uang perjalanan dan representasi.
Artikel telah tayang di Kompas
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Kecelakaan Maut Hari Ini, 3 Penumpang Tewas, Mobil Menabrak Belakang Truk |
![]() |
---|
3 Korban Tewas Kebakaran Homestay di Tomohon Sulawesi Utara, 2 Orang Ternyata Tamu Menginap |
![]() |
---|
Sosok Siswanto, Petani yang Jadi Pahlawan Saat Tali Bendera Macet di Upacara Bendera |
![]() |
---|
Sosok Prof Roosje Kotambunan, Korban Insiden Kebakaran di Homestay Tomohon, Pribadi Baik dan Teladan |
![]() |
---|
Sosok Prof Roos Kotambunan di Mata Mantan Mahasiswanya, Figur Dosen yang Tegas dan Baik Hati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.