Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkot Bitung

Hengky Honandar Kunjungi Lapas Kelas IIB Bitung di HUT RI, Ada 13 Warga Binaan Dapat Remisi Bebas

Hengky Honandar dan Randito Maringka mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bitung, Sulawesi Utara, Minggu 17 Agustus 2025.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Fistel Mukuan
LAPAS - Wali Kota Bitung Hengky Honandar dan Wakil Wali Kota Bitung Randito Maringka bersama forkopimda Bitung saat di Lapas Kelas IIB Bitung, Minggu 17 Agustus 2025. Ada 13 warga binaan yang dapat remisi bebas langsung. 

"Remisi hari ini ada 13 warga binaan langsung bebas," ujar Kuhen.

Dijelaskannya, remisi umum (RU), 245 Orang.

"Untuk pengurangan masa pidana ada 240 orang, dengan pengurangan masa tahanan antara 1 hingga 6 bulan," ujarnya.

Lanjutnya, remisi Dasawarsa (RD) ada 262 Orang.

"Dengan demikian, total warga binaan yang langsung bebas tahun ini adalah 13 orang," ujarnya.

Katanya, remisi terbanyak yang diberikan ada yang sampai 6 bulan.

Tentang Remisi

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum (anak) yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik narapidana selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.  

Secara lebih rinci, remisi terbagi menjadi dua jenis:

1. Remisi Umum:

Diberikan pada hari peringatan kemerdekaan Republik Indonesia, tanggal 17 Agustus.  

2. Remisi Khusus:

Diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana, seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, dan Waisak.  

Tujuan pemberian remisi antara lain:  

Memotivasi narapidana untuk berkelakuan baik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved