Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Kotamobagu

Kasus Suami Bunuh Istri di Motoboi Kecil Masuk Kejari Kotamobagu, Tersangka Sudah Diserahkan

Setelah ditahan di Polres Kotamobagu, tersangka Dody Mamonto kini diserahkan ke Kejari Kotamobagu.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Nielton Durado
KASUS- Kantor Kejari KOta Kotamobagu. Kasus suami bunuh istri di kelurahan Motoboi Kecil dilimpahkan ke Kejari Kotamobagu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Kasus pembunuhan di satu kosan di Kelurahan Motoboi Kecil, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, segera masuk persidangan.

Pasalnya Polres Kota Kotamobagu sudah menyerahkan tersangka ke Kejari Kotamobagu.

Tersangkanya bernama Dody Mamonto (26) menikam istrinya Sry Utami Potabuga (29).

Baca juga: Polres Kotamobagu Tangkap Pelaku Pembunuhan Istri di Motoboi Kecil, Motif Suami Diduga Cemburu

Setelah ditahan di Polres Kotamobagu, tersangka Dody Mamonto kini diserahkan ke Kejari Kotamobagu.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasie) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kotamobagu Ariel Denny Pasangkin.

Kepada Tribunmanado.com Minggu 17 Agustus 2025, Ariel membenarkan bahwa tersangka sudah berstatus tahanan Kejari Kotamobagu.

"Iya sudah diserahkan bersama barang bukti," ungkapnya via telepon.

Ia menegaskan akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.

Kantor PN Kotamobagu Berada di Jalan Ahmad Yani, Kotamobagu, Kec. Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu.

"Secepatnya kita limpahkan ke PN Kotamobagu guna proses sidang," tegas dia.

Koronologi

Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Mei 2025.

Korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga.

Dimana, korbannya merupakan istri dari pelaku.

Kasus suami bunuh istri ini sontak menggemparkan warga Kotamobagu, Minggu 11 Mei 2025 dinihari.

Motif suami diduga nekat menikam istrinya sendiri itupun terungkap.

Pelaku bernama Dody Manonto (26), sedangkan korban Sri Utami Potabuga (29).

Doddy menikam korban hingga tewas diduga akibat rasa cemburu.

Peristiwa berdarah ini terjadi sekitar pukul 03.00 Wita dan langsung menggegerkan warga setempat.

Korban ditemukan bersimbah darah setelah mengalami luka tikam yang fatal. 

Hukuman kasus Pembunuhan

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved