Royalti Lagu
Polemik Royalti Lagu Indonesia Raya, PSSI: Berisik dan Buat Gaduh
Polemik mencuat setelah sejumlah pihak menegaskan bahwa Indonesia Raya masih berada dalam perlindungan hak cipta.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Lagu Indonesia Raya telah menjadi denyut nadi identitas bangsa.
Diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman dan pertama kali berkumandang pada 1928.
Lagu kebangsaan Indonesia ini menjadi simbol persatuan, kebanggaan, sekaligus pemersatu rakyat Indonesia.
Namun, belakangan, gema kebanggaan ini diwarnai perdebatan panas terkait status hak cipta dan kemungkinan penarikan royalti atas penggunaannya.
Baca juga: Bitcoin Pecahkan Rekor Tertinggi Sepanjang Masa, Tembus Rp 2 Miliar per Keping
Polemik mencuat setelah sejumlah pihak menegaskan bahwa Indonesia Raya masih berada dalam perlindungan hak cipta.
Sementara itu, Pengguna komersial seperti kafe, hotel, konser, dan media wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Artinya, setiap pemutaran untuk kepentingan komersial dianggap seharusnya dikenakan biaya lisensi.
Isu ini segera memicu pro dan kontra. Sebagian masyarakat berpendapat bahwa sebagai lagu kebangsaan, Indonesia Raya semestinya dapat diputar bebas di kegiatan resmi dan non-komersial tanpa pungutan.
Sebaliknya, pihak lain menilai perlindungan hak cipta adalah wujud penghormatan terhadap sang pencipta dan ahli warisnya.
Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, turut angkat bicara setelah isu royalti ini menyeruak.
Sorotan mengarah pada pemutaran Indonesia Raya di ajang pertandingan Timnas Indonesia yang berlangsung di stadion, di mana penonton membayar tiket untuk masuk.
Penyebabnya, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebelumnya menyatakan bahwa semua lagu yang memiliki hak cipta dan diputar di ruang publik wajib membayar royalti termasuk Indonesia Raya jika digunakan dalam konteks tertentu, seperti orkestra, simfoni, atau pertunjukan berbayar lainnya.
Kontroversi ini menempatkan Indonesia Raya di persimpangan antara aturan hukum hak cipta dan fungsinya sebagai simbol persatuan.
Pertanyaan besarnya kini: bagaimana menjaga penghormatan pada karya dan penciptanya, tanpa mengurangi kebebasan rakyat untuk menyanyikan lagu kebanggaan ini di setiap momen yang mempersatukan bangsa.
Menanggapi hal ini, Sekreterasi Jenderal PSSI, Yunus Nusi, mengutarakan bahwa lagu kebangsaan ini merupakan perekat nasionalisme dan pembangkit patriotisme.
“Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya," tulis keterangan dari sang Sekjen PSSI tersebut kepada media pada Rabu (13/8/2025).
"Menggema di Stadion GBK dengan puluhan ribu suporter menyanyikan lagu ini, ada yang merinding bahkan ada yang menangis.
"Itulah nilai-nilai yang terkandung dalam lagu kebangsaan ini."
Ia lalu melanjutkan bahwa Wage Rudolf Supratman sebagai pencipta mempersembahkan Lagu Indonesia Raya di tengah perjuangan bangsa untuk memerdekakan diri dari belenggu penjajah.
“Kami yakin tidak pernah terbersit di benak sang pencipta bahwa lagu ini kelak harus dibayar bila setiap individu atau elemen mana pun menyanyikannya," ujarnya.
"Mereka menciptakan lagu ini dengan tulus, sebagai lagu perjuangan yang ditujukan untuk anak bangsa, tanpa mengharapkan imbalan,” tegasnya.
Lebih keras lagi, Yunus mengutarakan bahwa polemik yang beredar harus segera dihilangkan karena membuat kekhawatiran yang tidak perlu.
“Sebaiknya aturan ini segera dihapus karena berisik, membuat gaduh, dan tidak produktif,” pungkasnya.
LMKN Balik Arah
Di tengah kontroversi ini, Komisioner LMKN Bidang Lisensi dan Kolekting, Jhonny W. Maukar, menegaskan bahwa lagu "Indonesia Raya" karya Wage Rudolf Supratman bersifat bebas royalti.
Sehingga, seluruh masyarakat Indonesia bebas menggunakan lagu tersebut tanpa harus membayar royalti.
Penegasan itu merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa penggunaan Lagu Kebangsaan termasuk dalam kategori penggunaan wajar atau fair use.
“Penggunaan lagu Indonesia Raya dalam bentuk aslinya tidak perlu bayar royalti karena bukan pelanggaran hak cipta. Lebih-lebih lagi, Indonesia Raya itu sudah menjadi public domain,” kata Jhonny melalui video, seperti dikutip dari Kompas.com Hype.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan UU Hak Cipta, karya cipta akan masuk ke ranah domain publik dalam kurun 70 tahun setelah sang pencipta lagu tersebut meninggal dunia.
Dalam hal ini, W.R. Supratman sendiri wafat pada 17 Agustus 1938.
Kata Hakim Mahkamah Konstitusi
Sementara itu, topik terkait royalti Lagu Indonesia Raya dibahas dalam sidang uji materi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (7/8/2025).
Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat menyindir dalam proses sidang betapa konyolnya penerapan royalti jika dilakukan secara kaku.
“Kalau aturan ini diikuti secara harfiah, WR Supratman pasti jadi orang terkaya di dunia. Apalagi menjelang 17 Agustus, lagu ‘Indonesia Raya’ dinyanyikan di seluruh pelosok negeri, dari PAUD sampai kantor negara,” ujarnya.
Aturan Umum Terkait Royalti
Pemerintah menegaskan pembayaran royalti atas penggunaan lagu, musik, dan karya tulis adalah kewajiban hukum sesuai UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta dan PP No. 56/2021.
Pengguna komersial seperti kafe, hotel, konser, dan media wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dana yang terkumpul sepenuhnya disalurkan kepada pencipta atau pemilik hak, bukan masuk kas negara.
Untuk konser, pengadilan menyatakan penampil bertanggung jawab membayar royalti, meski aturan teknis masih memerlukan kejelasan.
Royalti karya tulis diatur lewat Permenkumham No. 15/2024, dengan IKAPI sebagai pengelola.
Penggunaan sekunder seperti cetak ulang, fotokopi, atau unggah digital wajib melalui izin dan pembayaran royalti.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
| Royalti Karaoke Naik Tajam: dari Rp 3 Juta Jadi Rp 15 Juta per Room, Pengusaha Menjerit |
|
|---|
| Penggunaan Lagu di Acara Pernikahan Kini Kena Royalti, Segini Tarifnya |
|
|---|
| Putar Musik, Pemilik Kafe hingga Restoran Wajib Membayar: Ini Simulasi Cara Hitung Biaya Royalti |
|
|---|
| Jawaban Istana Negara Soal Polemik Rumah Makan atau Kafe Harus Bayar Royalti Jika Putar Lagu |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap Alasan Putar Suara Alam di Kafe dan Restoran Tetap Wajib Bayar Royalti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Pesepak-bola-Timnas-Indonesia-menyanyikan-lagu-Indonesia-Raya-sebelum-menghadapi-Thailand.jpg)