Sulawesi Utara
4 Daerah di Sulut Abaikan Pembahasan RTRW Sulawesi Utara
Pansus Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara melanjutkan pembahasan, Kamis 14 Agustus 2025.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Ventrico Nonutu
Aspek yang Diatur:
RTRW mengatur berbagai aspek penggunaan lahan, termasuk lokasi permukiman, kawasan industri, fasilitas umum, infrastruktur, serta kawasan lindung dan budidaya.
Hierarki:
RTRW memiliki hierarki, mulai dari RTRW Nasional, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota.
Manfaat:
RTRW membantu pemerintah dalam mengendalikan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya, dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Contoh Kasus:
Jika sebuah daerah ingin membangun pabrik, RTRW akan menjadi panduan untuk menentukan lokasi yang tepat, mempertimbangkan dampak lingkungan, dan memastikan bahwa pembangunan tersebut sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Dengan kata lain, RTRW adalah peta jalan yang digunakan oleh pemerintah untuk mengatur pembangunan dan pemanfaatan ruang dalam suatu wilayah, dengan tujuan mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
(TribunManado.co.id/Ndo)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Dibuka Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, Uji Kompetensi Wartawan 2025 Diikuti 34 Peserta |
![]() |
---|
OJK Sosialisasi Perdagangan Karbon, PGE Lahendong Satu-satunya di Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Masyarakat Sulawesi Utara Diimbau Waspada, BMKG Prediksi Ada Potensi Bencana Hidrometeorologi |
![]() |
---|
Dana Transfer Dipangkas, Ekonom Sulut: Picu Kenaikan Pajak di Daerah, Ganggu Layanan Publik |
![]() |
---|
Menkeu Pangkas Dana Transfer, Ekonom Sulut: Bakal Ganggu Stabilitas Fiskal dan Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.