Korupsi Kementerian Agama
Daftar 3 Mantan Menteri Agama RI yang Tersangkut Kasus Korupsi, Satu Baru Diperiksa
Gus Yaqut kini dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun itu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama.
KPK adalah singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ini adalah lembaga negara di Indonesia yang bertugas untuk memberantas korupsi.
Baca juga: KPK Cegah Bos Travel Haji dan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil ke Luar Negeri, Ada Apa?
KPK bekerja dengan tiga strategi utama: pendidikan, pencegahan, dan penindakan kasus korupsi.
Mereka sudah memeriksa sejumlah saksi, satu di antaranya adalah Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Kasus yang dimaksud adalah dugaan kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Memang kuota haji atau dana haji sangat rawan untuk dikorupsi.
Meski belum ada pernyataan soal tersangka, namun kini mantan Menag Yaqut Cholil dicekal ke luar negeri.
Sejauh ini ada dua mantan menteri agama yang pernah terlibat kasus korupsi.
Gus Yaqut, demikian dia disapa, kini dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun itu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (12/8/2025) kemarin, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan larangan Gus Yaqut bepergian ke luar negeri tersebut dikeluarkan pada 11 Agustus 2025 dan berlaku enam bulan ke depan.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," tutur Budi.
Data Tribunnews.com, selain Gus Yaqut terdapat dua mantan menteri agama RI yang pernah tersangkut kasus korupsi terkait persoalan haji di Kementerian Agama, yakni :
1. Said Agil Husin al Munawar
Said Agil adalah mantan menteri agama kabinet Gotong Royong (2001–2004) era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Dia divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU) dan Dana Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di lingkungan Departemen Agama.
Dosen di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini diduga menerima uang sebesar Rp 4,5 miliar dari kedua sumber tersebut.
Namun dia berkilah telah melakukan korupsi dan menyebut uang yang diterimanya sebagai "uang lelah".
Ia pun mendalihkan alasannya berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pengelolaan DAU dan BPIH.
Belakangan, setelah menyatakan tidak terima atas putusan PN Jakarta Pusat, Mahkamah Agung justru menguatkan putusan itu.
Said Agil dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Guru Besar di bidang Tafsir Haditz ini juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara.
2. Suryadharma Ali
Mantan Menteri Agama di era presiden usilo Bambang Yudhoyono ini divonis bersalah dalam kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji (2010-2013) dan korupsi dana operasional menteri (DOM).
Suryadharma divonis menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi dan bukan terkait pekerjaannya.
Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kemudian dinyatakan bersalah menyelewengkan DOM sebesar Rp 1,8 miliar.
Majelis hakim pengadilan tipikor mengganjar perbuatan Suryadharma dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1,8 miliar.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, senin (11/1/2016).
Namun, KPK setelah itu mengajukan banding karena hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan.
Pengadilan Tinggi DKI kemudian memperberat putusan tingkat pertama.
Divonis 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2019 oleh Mahkamah Agung pada 2019.
Pengadilan juga mencabut hak politik Suryadharma untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun ke depan.
Beliau bebas bersyarat pada September 2022 setelah menjalani 6 tahun hukuman setelah menjalani 6 tahun hukuman
Dan meninggal dunia pada 31 Juli 2025 dalam usia dalam usia 68 tahun.
3. Yaqut Cholil Qoumas
Akrab disapa Gus Yaqut, Yaqut Cholil Qoumas, adalah seorang politikus dan tokoh Nahdlatul Ulama.
Gus Yaqut pernah memimpin Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), sebuah organisasi pemuda di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) yang memiliki banyak basis massa,
Sebelum menjabat sebagai Menteri Agama Desember 2020 hingga Oktober 2024 di era pemerintahan Presiden Jokowi, Gus Yaqut adalah Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010 dan anggota DPRD Kabupaten Rembang periode 2004–2005.
Adik kandung dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Dr. K.H. Yahya Cholil Staquf ini juga sekaligus keponakan dari ulama besar K.H. Musthofa Bisri.
Lahir 4 Januari 1975 di Rembang, Jawa Tengah, dia menjadi politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hingga 2024 dan juga pernah menjadi Anggota DPR RI1.
Terakhir kali, Gus Yaqut dipanggil KPK pada 7 Agustus 2025 sebagai saksi dalam kasus kuota haji ini.
Kasus Gus Yaqut
Penyidikan kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, KPK menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum di mana kuota tambahan tersebut justru dibagi rata 50:50 atau masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan khusus.
Kebijakan inilah yang diduga menjadi sumber kerugian negara yang fantastis.
Potensi kerugian negara dari kasus ini lebih dari Rp 1 triliun, menurut perhitungan awal KPK dan BPK.
Berapa dana haji yang dikelola pemerintah saat ini?
Dana haji di Indonesia dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sebuah lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana setoran calon jemaah haji.
BPKH mengelola dana haji dengan prinsip syariah, kehati-hatian (prudent), dan transparansi.
Dimana sumber dana berasal dari setoran awal calon jemaah haji, baik reguler maupun khusus.
90 persen dana diinvestasikan dalam Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan sukuk.
Sisanya ditempatkan di sektor-sektor aman dan berisiko rendah hingga sedang.
Target akhir 2024 dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp169,95 triliun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Chord Lagu Rasonyo Jatuah Cinto - Zinidin Zidan feat Yaya Nadila - Kunci Gitar G |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca di Manado Kamis 28 Agustus 2025, Info BMKG Potensi Berawan |
![]() |
---|
Kasus Dana Hibah, Kejari Terima Titipan Barang Bukti Rp 5,2 Miliar, Pengamat Beber Fungsi Pembuktian |
![]() |
---|
Chord Lagu Sabar Menunggu - Arief feat Silvia An - Kunci Gitar C |
![]() |
---|
Berita Populer Sulut: Jadwal Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Daftar Nama Calon Pemimpin Parpol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.