Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

WNI

Akhirnya Terungkap Penyebab 2 WNI di RRC Ditangkap Polisi, Lakukan Hal Ilegal Sudah Setahun

Mereka berdua adalah Pekerja Migran Indonesia atau PMI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga atau ART.

Editor: Alpen Martinus
Kolase/Tribun Manado
WNI - Ilustrasi WNI. Dua WNI di RRC ditangkap polisi lantaran buka warung ilegal. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar kurang menyenangkan datang dari para pejuang devisa di Makau, Republik Rakyat China.

Ada dua Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.

Baca juga: Kabar Terkini Konflik Thailand dan Kamboja, KBRI Minta WNI Waspada dan Lakukan Hal Ini

Penyebabnya, lantaran mereka membuka restoran di apartemen secara ilegal.

Itu terjadi sudah sejak tahun lalu.

Masalah tersebut termasuk melanggar perjanjian kerja.

Dilansir ANTARA, Kamis (13/8/2025), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi bahwa memang benar ada dua WNI yang sempat ditangkap oleh Kepolisian Makau atas dugaan melakukan pekerjaan di luar izin kerja yang tertera pada visa.

Menurut keterangan tertulis dari Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha di Jakarta, Selasa, kedua WNI tersebut diduga menjalankan kegiatan usaha restoran tanpa lisensi.

“Setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian setempat, keduanya telah dilepaskan sambil menunggu proses hukum selanjutnya terkait kasus mereka. Kedua WNI tersebut saat ini sudah bekerja kembali seperti biasa sebagai PMI (ART),” kata Judha.

Mereka berdua adalah Pekerja Migran Indonesia atau PMI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga atau ART.

Menurut hukum di Makau, lanjut Judha, setiap orang asing yang melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum izin tinggal (visa, dapat diancam dengan hukuman denda mulai dari 5.000 MOP (Rp10 juta) sampai dengan 20.000 MOP (Rp40,2 juta) dan dapat dideportasi dari Makau.

Direktur PWNI tersebut juga menyatakan bahwa Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan pendampingan yang diperlukan.
 
Dua WNI itu dilaporkan telah ditangkap oleh Kepolisian Makau pada 2 Agustus karena dugaan menjalankan usaha restoran tanpa izin di sebuah kamar apartemen di Makau.

Disebutkan bahwa WNI tersebut telah menjalankan usaha restoran sejak Juli 2024.

Aturan kerja di RRC

Visa kerja Republik Rakyat Tiongkok (RRC), atau visa Z, memerlukan beberapa dokumen penting dan proses yang harus diikuti.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved