Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

WNI

Jepang Tangkap WNI Terkait Pelanggaran Undang-undang Pengungsi Imigrasi

Seorang wanita WNI bersama 2 pria lainnya ditangkap polisi Jepang karena memperjualbelikan KTP Jepang (zairyu card) palsu.

Editor: Shity Nurjanah
Foto Saitama Shimbun
KTP Jepang palsu (Zairyu Card) WNI yang disita kepolisian Jepang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jepang Tangkap WNI Terkait Pelanggaran Undang-undang Pengungsi Imigrasi

Wanita pengangguran berusia 37 tahun itu berdomisili di Gokita, Kunimori-cho, Kota Nishio, Prefektur Aichi serta dua pria salah satunya seorang pekerja pria berusia 37 tahun.

Keduanya didakwa melanggar hukum (tempat tinggal).

Modus pemalsuan zairyu card palsu ini adalah tersangka melakukan kolusi dengan orang yang tidak diketahui namanya, berjanji akan membeli kartu kependudukan palsu.

Seorang wanita WNI bersama 2 pria lainnya ditangkap polisi Jepang karena memperjualbelikan KTP Jepang (zairyu card) palsu, Rabu (24/11/2021).

"Kasus ini kelanjutan dan pengembangan dari penangkapan pria China yang melakukan pemalsuan kartu kependudukan di Miyashiro-cho, Prefektur Saitama dan telah ditangkap. Terbongkar memproduksi KTP Jepang palsu," papar sumber Tribunnews.com, Kamis (25/11/2021).

Divisi Investigasi Internasional Polisi Prefektur dan Stasiun Ageo menangkap 3 orang WNI dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Pengungsi Imigrasi (penerimaan kartu kependudukan palsu) pada tanggal 24 November 2021.

KTP Jepang palsu (Zairyu Card) WNI yang disita kepolisian Jepang. (Foto Saitama Shimbun)

Wanita pengangguran berusia 37 tahun itu berdomisili di Gokita, Kunimori-cho, Kota Nishio, Prefektur Aichi serta dua pria salah satunya seorang pekerja pria berusia 37 tahun. Keduanya didakwa melanggar hukum (tempat tinggal).

Modus pemalsuan zairyu card palsu ini adalah tersangka melakukan kolusi dengan orang yang tidak diketahui namanya, berjanji akan membeli kartu kependudukan palsu.

Dia kemudian mengirimkan kartu tersebut pada 7 Juni, dan diduga diterima oleh seorang pria berusia 26 tahun berkewarganegaraan Indonesia pada keesokan harinya.

Polisi yakin bahwa wanita dan pria itu adalah pasangan yang sudah menikah dan mengatur kartu palsu atas permintaan pria berusia 26 tahun itu. Dikatakan wanita itu dalam posisi seperti broker perantara.

Sebelumnya polisi prefektur menangkap pekerja pabrik kartu palsu di Kota Miyashiro pada bulan Juni. 

Polisi menyelidiki rute untuk mendapatkan kartu itu, keterlibatan wanita yang berhubungan dengan jual beli kartu palsu itu akhirnya muncul.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved