Cuti Bersama
Tanggapan Karyawan Soal Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Ternyata Beda dengan ASN
Pegawai dan pekerja yang mengambil cuti pada hari-hari cuti bersama ASN sama dengan memotong jatah cuti tahunan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemberlakuan cuti bersama di Indonesia rupanya tidak dirasakan oleh semua pekerja.
Kebanyakan cuti bersama hanya dinikmati oleh ASN saja.
Tapi tidak bagi karyawan, kebanyakan tetap masuk bekerja seperti biasanya.
Baca juga: Beda Ketentuan Cuti Bersama ASN dan Karyawan Swasta, Ada Aturannya
Itu sebabnya, cuti bersama seakan tak berlaku untuk pegawai swasta.
Memang biasanya waktu libur diganti ke hari lain.
Namun esensi cuti bersama itu yang tidak berjalan untuk karyawan swasta.
Sebab jika cuti berama, sama artinya tempat bekerja tutup seharian.
Namun sebenarnya cuti bersama adalah satu jenis cuti yang diberikan pada para aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.
Hari-hari cuti bersama diatur setiap tahunnya dalam keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang juga mengatur hari libur nasional.
Hari-hari cuti bersama tersebut juga perlu untuk ditetapkan oleh Presiden melalui keputusan presiden setiap tahunnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Nomor 49 Tahun 2018.
Cuti bersama menjadi semacam "perpanjangan hari libur" yang berada pada hari-hari sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional tertentu.
Baik bagi para pegawai negeri sipil (PNS) maupun para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), cuti bersama bersifat hak yang wajib diperoleh oleh ASN dan tidak memotong jatah cuti tahunan mereka.
Jatah hari cuti bersama yang hilang karena suatu alasan akan beralih menjadi cuti tahunan tambahan.
Cuti bersama sebenarnya bersifat fakultatif bagi pegawai perusahaan, baik swasta maupun BUMN.
Pegawai dan pekerja yang mengambil cuti pada hari-hari cuti bersama ASN sama dengan memotong jatah cuti tahunan.
Beda Ketentuan Cuti Bersama ASN dan Karyawan Swasta, Ada Aturannya |
![]() |
---|
Meski Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Namun Pelayanan Publik Harus Jalan, Ini Kata Menteri PANRB |
![]() |
---|
Cuti Bersama ASN Selama 5 Hari Sesuai Keppres Jokowi Nomor 8 Tahun 2023, Cek Tanggalnya |
![]() |
---|
Daftar Hari Libur Cuti Bersama di Desember 2022 hingga Tahun 2023 |
![]() |
---|
Cuti Bersama ASN Ditetapkan Presiden Jokowi Mulai Jumat Pekan Ini Libur Panjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.