Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Cuti Bersama

Cuti Bersama ASN Selama 5 Hari Sesuai Keppres Jokowi Nomor 8 Tahun 2023, Cek Tanggalnya

Keppres Cuti Bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tanggal 19,20,21,24 dan 25 April 2023.

Editor: Frandi Piring
Dokumentasi Kementerian PANRB
Cuti Bersama Selama 5 Hari Sesuai Keppres Jokowi Nomor 8 Tahun 2023. Tanggal 19,20,21,24 dan 25 April 2023. Keppres Cuti Bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tanggal 19,20,21,24 dan 25 April 2023. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 terkait Cuti Bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden okowi meneken keppres Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama pegawai ASN Tahun 2023.

Agenda Cuti Bersama ASN selama 5 hari di bulan April 2023, sebelum dan sesudah idul fitri 2023.

Aturan Cuti Bersama tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis (13/4/2023).

Melansir salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, aturan baru itu menjelaskan mengenai perubahan cuti bersama ASN dari aturan sebelumnya.

Salah satunya mengenai cuti Lebaran 2023. Keppres menjelaskan, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) atau selama lima hari.

Cuti Bersama Selama 5 Hari Sesuai Keppres Jokowi Nomor 8 Tahun 2023. Tanggal 19,20,21,24 dan 25 April 2023.
Cuti Bersama Selama 5 Hari Sesuai Keppres Jokowi Nomor 8 Tahun 2023. Tanggal 19,20,21,24 dan 25 April 2023. (Dokumentasi Kementerian PANRB)

Selain itu, Keppres juga menegaskan bahwa cuti bersama pegawai ASN pada empat hari raya keagamaan lain selama 2023.

Di antaranya, tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Kemudian, tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Selanjutnya, tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.

Untuk cuti bersama Hari Raya Natal pada 26 Desember 2023 yang jatuh pada hari Selasa.

Keppres 8/2023 tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada 13 April 2023.

Artikel ini tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved