Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

WPR Sulawesi Utara

Akademisi Sebut, WPR 3.000 Hektar Jadi Jalan Hukum Menuju Kesejahteraan Penambang Lokal Sulut

Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 3.000 hektar dinilai sebagai koreksi tata kelola yang memberikan dasar legal.

Dokumentasi Prof Dr Jozef
GURU BESAR - Guru Besar Ilmu Manajemen Strategi Universitas Katolik De La Salle Manado, Prof. Dr. Jozef R. Raco menegaskan legalitas WPR mengubah praktik penambangan dari sekadar “survival economy” menjadi “productive legal economy” yang dapat diawasi, dipajaki, dan diintegrasikan ke rantai pasok formal. 

Hasilnya, pada Sabtu 9 Agustus 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan 30 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Sulut.

Jika dihitung 1 blok tersebut memiliki luas 100 hektar. Jadi jika ditotal 30 blok, maka Sulut mendapat bagian 3000 hektar.

Gubernur Sulut YSK pada kesempatan pertemuan mengatakan bahwa ini merupakan bukti keseriusannya yang berpihak kepada rakyat bukan kepada dirinya sendiri.

"Semua untuk rakyat, saya tidak memiliki kepentingan apa-apa disini. Saya mau rakyat saya sejahtera dan tentunya semua harus sesuai aturan yang berlaku," jelasnya

Kata YSK, dia masih berusaha melobi agar Sulut bisa ketambahan lebih dari 30 blok.

"Sulut itu special sekarang. Saya masih mau lobi kepusat supaya bisa tambah lagi bloknya," jelasnya.

‎Penetapan ini menjadi kabar gembira bagi ribuan penambang emas yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum. 

‎Dengan status WPR, mereka kini memiliki perlindungan hukum dan legalitas usaha yang sah, menjadi sebuah tonggak sejarah yang sebelumnya hanya sekedar harapan bahkan angan-angan. (Pet/Rend)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca juga: Fakta-Fakta Kasus Pembunuhan di Terminal Paal Dua Manado: Tersangka Memaki Korban

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved