WPR Sulawesi Utara
Akademisi Sebut, WPR 3.000 Hektar Jadi Jalan Hukum Menuju Kesejahteraan Penambang Lokal Sulut
Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 3.000 hektar dinilai sebagai koreksi tata kelola yang memberikan dasar legal.
Penulis: Petrick Imanuel Sasauw | Editor: Rizali Posumah
Hasilnya, pada Sabtu 9 Agustus 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan 30 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Sulut.
Jika dihitung 1 blok tersebut memiliki luas 100 hektar. Jadi jika ditotal 30 blok, maka Sulut mendapat bagian 3000 hektar.
Gubernur Sulut YSK pada kesempatan pertemuan mengatakan bahwa ini merupakan bukti keseriusannya yang berpihak kepada rakyat bukan kepada dirinya sendiri.
"Semua untuk rakyat, saya tidak memiliki kepentingan apa-apa disini. Saya mau rakyat saya sejahtera dan tentunya semua harus sesuai aturan yang berlaku," jelasnya
Kata YSK, dia masih berusaha melobi agar Sulut bisa ketambahan lebih dari 30 blok.
"Sulut itu special sekarang. Saya masih mau lobi kepusat supaya bisa tambah lagi bloknya," jelasnya.
Penetapan ini menjadi kabar gembira bagi ribuan penambang emas yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum.
Dengan status WPR, mereka kini memiliki perlindungan hukum dan legalitas usaha yang sah, menjadi sebuah tonggak sejarah yang sebelumnya hanya sekedar harapan bahkan angan-angan. (Pet/Rend)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca juga: Fakta-Fakta Kasus Pembunuhan di Terminal Paal Dua Manado: Tersangka Memaki Korban
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.