Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengadilan

Hasil Akhir Sidang Tita Delima Perawat yang Digugat Klinik Eks Tempatnya Bekerja, Fokus Jual Roti

Tita Delima (27), menghadapi gugatan senilai Rp 120 juta dari bekas tempat kerjanya sebuah klinik gigi di kawasan Solo Baru

Editor: Alpen Martinus
Thinkstock
PENGADILAN: Ilustrasi pengadilan. Hasil akhir sidang tuntutan terhadap Tita Delima. 

Setelah resign, Tita mulai menekuni usaha kuliner rumahan. Salah satu pelanggannya adalah Klinik Gigi Symmetry yang memesan nastar dan roti buatannya untuk pasien.

“Pasien mereka suka roti saya. Jadi saya hanya antar pesanan ke sana, tidak jadi perawat atau pegawai tetap,” tegasnya.

Klinik Symmetry sempat mempertimbangkan untuk merekrut Tita sebagai perawat, namun membatalkannya karena memahami ada klausul pembatasan dari tempat kerja sebelumnya.

3. Dapat Empat Somasi dan Digugat Rp 120 Juta

Meski tidak kembali bekerja sebagai tenaga medis, mantan tempat kerja Tita menilai aktivitas suplai roti tersebut melanggar kontrak. Ia menerima empat somasi antara April hingga Juni 2025.

“Ibu saya sampai ketakutan karena kedatangan mereka. Saya pun khawatir kalau tiba-tiba disuruh tanda tangan dokumen,” ujar Tita.

Karena tak kunjung merespons somasi, pihak klinik menggugat Tita ke Pengadilan Negeri Boyolali pada akhir Juli 2025.

Dalam gugatan itu, klinik menuntut Rp 50 juta sebagai ganti rugi atas gaji dua tahun kontrak.

Klinik juga menuntut Rp 70 juta sebagai kerugian immateriil karena dianggap melanggar komitmen.

4. Tita Ingin Damai, Tapi Ditolak

Dalam persidangan, Tita menyatakan terbuka untuk menyelesaikan secara damai, bahkan siap meminta maaf. Namun, keinginan itu ditolak oleh pihak penggugat.

“Mereka tidak mau, katanya sudah terlanjur sakit hati,” ucap Tita.

5. Gugatan Ditolak Pengadilan

Pada Jumat (1/8/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri Boyolali memutuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena mengandung cacat formil.

“Dalam perjanjian kerja sama, yang menandatangani bukan penggugat dan tergugat langsung. Jadi konstruksi hukumnya tidak kuat,” ujar Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana.

Sumber: TribunJatim.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved