Pengadilan
Hasil Akhir Sidang Tita Delima Perawat yang Digugat Klinik Eks Tempatnya Bekerja, Fokus Jual Roti
Tita Delima (27), menghadapi gugatan senilai Rp 120 juta dari bekas tempat kerjanya sebuah klinik gigi di kawasan Solo Baru
Setelah resign, Tita mulai menekuni usaha kuliner rumahan. Salah satu pelanggannya adalah Klinik Gigi Symmetry yang memesan nastar dan roti buatannya untuk pasien.
“Pasien mereka suka roti saya. Jadi saya hanya antar pesanan ke sana, tidak jadi perawat atau pegawai tetap,” tegasnya.
Klinik Symmetry sempat mempertimbangkan untuk merekrut Tita sebagai perawat, namun membatalkannya karena memahami ada klausul pembatasan dari tempat kerja sebelumnya.
3. Dapat Empat Somasi dan Digugat Rp 120 Juta
Meski tidak kembali bekerja sebagai tenaga medis, mantan tempat kerja Tita menilai aktivitas suplai roti tersebut melanggar kontrak. Ia menerima empat somasi antara April hingga Juni 2025.
“Ibu saya sampai ketakutan karena kedatangan mereka. Saya pun khawatir kalau tiba-tiba disuruh tanda tangan dokumen,” ujar Tita.
Karena tak kunjung merespons somasi, pihak klinik menggugat Tita ke Pengadilan Negeri Boyolali pada akhir Juli 2025.
Dalam gugatan itu, klinik menuntut Rp 50 juta sebagai ganti rugi atas gaji dua tahun kontrak.
Klinik juga menuntut Rp 70 juta sebagai kerugian immateriil karena dianggap melanggar komitmen.
4. Tita Ingin Damai, Tapi Ditolak
Dalam persidangan, Tita menyatakan terbuka untuk menyelesaikan secara damai, bahkan siap meminta maaf. Namun, keinginan itu ditolak oleh pihak penggugat.
“Mereka tidak mau, katanya sudah terlanjur sakit hati,” ucap Tita.
5. Gugatan Ditolak Pengadilan
Pada Jumat (1/8/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri Boyolali memutuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena mengandung cacat formil.
“Dalam perjanjian kerja sama, yang menandatangani bukan penggugat dan tergugat langsung. Jadi konstruksi hukumnya tidak kuat,” ujar Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana.
Terdakwa Vicky Prasetryo Positif Covid, Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ditunda Sebulan |
![]() |
---|
Proses Mediasi Perkara Gugatan Terhadap Presiden, Ini yang Diminta Para Pengusaha |
![]() |
---|
Sembilan Pengusaha Asal Kota Palu Gugat Presiden ke Pengadilan, Sekarang Sudah Tahap Mediasi |
![]() |
---|
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Pekan Depan Ridho Roma Akan Dieksekusi Kejaksaan |
![]() |
---|
5. PN Amurang Mulai Pakai Gedung Baru |
|
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.