Pengadilan
PN Amurang Mulai Pakai Gedung Baru
Ini sebenarnya acara syukuran, karena gedung ini sudah diresmikan di Makassar,
Penulis: Alpen_Martinus | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG ‑ Pengadilan Negeri (PN) Amurang mulai menggunakan gedung baru di Kelurahan Pondang tepat di dapan bangunan lama yang ditandai ibadah syukuran, Rabu (15/2/2012).
"Ini sebenarnya acara syukuran, karena gedung ini sudah diresmikan di Makassar, bersama beberapa gedung lainnya oleh Ketua Mahkamah Agung," kata Kepala PN Amurang, Ivonne Maramis.
Syukuran tersebut, dihadiri Kepala PTUN Sulut, Kapolres Minsel, Komisi I DPRD, Kepala PN Bitung, Kepala Rutan Amurang, Kejari Amurang, juga tamu lain, beserta staf dan pegawai PN Amurang.
Gedung pengadilan yang baru tersebut, memiliki ruangan yang cukup mumpuni, karena cukup banyak jumlahnya. "Untuk ruangan sidang umum ada tiga ruangan, sedangkan untuk anak juga disediakan satu ruangan," ujarnya.
Gedung sidang baru yang berdiri di atas lahan 6.000 m3 hibah Pemkab Minsel tersebut, menurutnya sudah mulai akan digunakan untuk bersidang, Kamis (16/2/2012). "Jadi masyarakat yang datang, langsung ke gedung baru saja, bukan di tempat yang lama," jelasnya.
Menurutnya, gedung yang lama tersebut akan dialih fungsikan menjadi perumahan bagi para hakim dan beberapa staf. "Gedung yang lama, akan dibuat mes, yang prioritasnya untuk ditempati para hakim," ujar dia.
Namun, meski begitu, PN Kelas II Amurang masih memiliki kendala lain, yaitu kurangnya hakim. "Hakim di sini hanya ada delapan, itu berarti harus bergantian memimpin sidang, karena banyaknya kasus," jelasnya.
Di Tahun 2012, PN Amurang sementara beberapa kasus dari masyarakat. "Ada lima kasus tanah dan empat kasus perceraian," jelasnya. Ia menambahkan, untuk kasus korupsi tidak ditangani oleh PN Amurang. "Kami sudah tidak menangani perkara korupsi, karena sudah ditangani PN Manado, khususnya bagian Tipikor Manado, sesuai dengan peraturan," ujar dia.
Ketua PN menambahkan, ruangan sidang khusus anak, sengaja dipisahkan dan suasananya dibuat berbeda dari ruangan sidang yang lain. "Ruangan sidang khusus untuk terdakwa anak usia 18 tahun ke bawah," jelasnya.
Selain ruangan sidang, juga tersedia ruangan perkantoran untuk para hakim dan staf lainnya. "Ruangan untuk staf ada 11, ruangan untuk hakim ada 5, ruangan juru sita, ruang arsip, perpustakaan, mediasi, barang bukti, pengacara, dan dua ruang tahanan sementara, untuk tahanan laki‑laki dan perempuan," rincinya.
Dengan adanya gedung baru dengan kapasitas tampung yang lebih besar, otomatis membuat pelayanan lebih lancar lagi. "Dengan adanya empat ruangan sidang, kita bisa meningkatkan pelayanan masyarakat yang mencari keadilan, proses pengadilan lebih cepat, dan tidak berdesakkan seperti di gedung yang lama," kata Maramis. (amg)