Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengadilan

Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Pekan Depan Ridho Roma Akan Dieksekusi Kejaksaan

Eksekusi Ridho akan dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya dengan hukuman 1 tahun 6 bulan

Editor: Rizali Posumah
Net
Ridho Rhoma 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Anak dari raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Roma akan dieksekusi pekan depan.

Eksekusi Ridho akan dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

"Itu benar sudah dipanggil. Panggilannya tanggal 15 April (2019) hari Senin," kata Edy Subhan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/4/2019) sore.

Perihal eksekusi itu sudah disampaikan pihak kejaksaan ke Ridho melalui penasehat hukumnya. 

Baca: Mahfud MD Melihat Ada Pihak Luar yang Berupaya Mendelegitimasi KPU

Edy mengatakan, panggilan tersebut merupakan panggilan pertama yang dilayangkan pihak Kejaksaan. 

Apabila Ridho mangkir dari panggilan tersebut, kejaksaan akan kembali melakukan pemanggilan hingga tiga kali sebelum dilakukan penjemputan paksa.

"Tapi kita yakin datang lah kooperatif, kan (Ridho) publik figur juga," ujarnya

Terkait putusan MA yang memvonis 1 tahun 6 bulan terhadap Ridho, Edy menyatakan masa hukuman Ridho akan dipotong dengan 10 bulan masa rehabilitasi yang sudah dijalani Ridho.

Baca: Hasil Pemantauan ICW, 115 Orang Pegiat Korupsi Jadi Korban Kriminalisasi dan Serangan Fisik

Namun ia mengatakan wewenang mengenai kalkulasi masa hukuman merupakan wewenang pihak lapas bukan kejaksaan.

Pihak Kejaksaan juga belum mengetahui secara pasti dimana Ridho akan menjalani masa hukuman tersebut.

"Itu kita belum tahu (lokasi penahanan), kita nunggu datang dulu nanti koordinasi dengan pihak lapas," ucap Edy.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penyalahgunaan narkoba

Putusan itu memperberat hukuman Ridho di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dari 10 bulan rehabilitasi menjadi 1,5 tahun penjara.

Ridho diketahu sudah menjalani masa hukuman 10 bulan rehabilitasi tersebut di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

TAUTAN: https://megapolitan.kompas.com/read/2019/04/10/16402901/ridho-rhoma-akan-dieksekusi-senin-depan-terkait-kasus-narkoba

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved