Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Korupsi Makanan Tambahan

Program Makanan Tambahan untuk Bayi Diduga Dikorupsi, KPK Sebut Nutrisinya Dikurangi

Pengungkapan kasus korupsi lagi gencar-gencarnya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Glendi Manengal
Meta AI
MAKANAN BALITA: Foto Ilustrasi buatan Meta AI, biskuit program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pencegahan stunting. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyelidiki dugaan manipulasi dan korupsi dalam pengadaan PMT di lingkungan Kemenkes pada periode 2016–2020. 

“Di situlah timbul kerugian. Biskuitnya memang ada, tapi gizinya tidak ada. Hanya tepung saja sama gula. Itu tidak ada pengaruhnya bagi perkembangan anak dan ibu hamil sehingga yang stunting tetap stunting,” tegas Asep.

Penyelidikan kasus ini, menurut informasi yang dihimpun, telah dimulai oleh KPK sejak awal tahun 2024. 

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan PMT ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2020. 

Saat ini status penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan tertutup.

Kemenkes Angkat Bicara

Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI)  buka suara terkait kasus yang diusut KPK itu.

Melalui Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, mengatakan bahwa pihaknya menghargai segala proses hukum yang sedang berjalan.

Kata dia dugaan korupsi itu terjadi bukan di era Menteri Budi Gunadi Sadikin.

"Kasus terjadi pada periode tahun 2016-2020, sebelum era kepemimpinan Menkes Budi Sadikin. Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kasus tersebut yang dilakukan sesuai kewenangan KPK," tutur Aji, Jumat (18/7/2025) kepada Tribunnews.com.

Pihaknya juga kooperatif untuk mengikuti setiap tahapan penyelidikan kasus tersebut.

Kemenkes telah melakukan pengawasan terhadap dugaan kasus tersebut dan sudah melaporkan hasilnya ke KPK untuk dilakukan perbaikan tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi.

Kemenkes siap untuk menerima konskuensi hukum jika memang terbukti bersalah dan menyerahkan semua hasil penyelidikan kepada pihak berwenang.

"Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus mengikuti proses penindakan hukum lebih lanjut," tegas dia.

(Sumber Tribunnews/ Penulis: Has/Ilham/Rina)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved