Kasus Judi Online
Pemain Judol Akali Sistem Bandar Ditangkap, Anggota DPR: Bandarnya Pelaku Utama Justru Tak Tersentuh
lima orang yang diketahui pemain judol jadi tersangka setelah mengakali sistem hingga rugikan bandar judi online.
Penulis: Glendi Manengal | Editor: Glendi Manengal
Penangkapan lima tersangka pemain judi online (judol) slot oleh Polda DIY mengundang tanya besar dari masyarakat di media sosial (medsos).
Tak sedikit dari netizen bertanya-tanya mengapa lima pemain slot yang mengakali bandar dengan 40 akun setiap hari yang justru ditangkap.
Warganet juga menanyakan apakah pelapor dalam kasus pengungkapan judol di Banguntapan itu merupakan bandar slot yang merasa dirugikan atas ulah lima pemain tersebut.
Merespon hal itu, Polda DIY meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait penangkapan lima orang pelaku aktivitas judi online yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), yang sebelumnya telah dirilis pada Kamis (31/7/2025) lalu.
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menegaskan bahwa proses penindakan bermula dari laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” ujar AKBP Slamet, Rabu malam (6/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS.
Mereka menjalankan praktik judi online dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.
“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” tegasnya.
Saat ini kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan sebagai bentuk komitmen Polda DIY melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian dan tindak pidana online.
Apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar, akan diproses hukum secara tegas dan transparan.
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” lanjut AKBP Slamet.
Sementara itu, Kabid humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya praktik perjudian di wilayah DIY.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktifitas judi online tersebut, tegas Kombes Ihsan.
Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam semua aktifitas judi online karena merupakan kejahatan dan mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya.
51 Triliun Lenyap ke Judi Online
5 Pelaku Ditangkap Usai Akali Sistem hingga Rugikan Bandar Judol, Polda DIY Bantah Lindungi Bandar |
![]() |
---|
Markas Judi Online di Jakarta Barat Digerebek Polisi, Hasilkan 21 Miliar per Hari, 8 Orang Ditangkap |
![]() |
---|
Seorang Buruh di Bitung Sulut Terlibat Judi Online Togel, Ditangkap Beserta Babuk oleh Polisi |
![]() |
---|
Segini Keuntungan Kakak Beradik yang Libatkan 70 Selebgram Promosi Judi Online |
![]() |
---|
Kronologi 2 Tersangka Judi Online Diringkus Polres Minahasa Selatan Sulut, Omsetnya Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.